Satpam Panca Budi Tak Di Berikan Haknya, Aktifis Buruh : Laporkan Saja Pidana Perburuhan Ke Poldasu

Satpam Panca Budi Tak Di Berikan Haknya, Aktifis Buruh : Laporkan Saja Pidana Perburuhan Ke Poldasu

Photo : Panca Budi yang berada di Alamat. Jl. Jend. Gatot Subroto Km. 4,5 Sei Sikambing Kota Medan 

Medan - Beredar khabar Satpam Panca Budi yang berada di Alamat. Jl. Jend. Gatot Subroto Km. 4,5 Sei Sikambing Kota Medan membuat Aktifis Buruh ini angkat bicara.

Subagio mengatakan bahwa dirinya menyarankan agar Pengusaha yang tidak membayarkan hak normatif satpam Panca Budi langsung di laporkan ke poldasu, Selasa (31/1/2023)

"Banyak perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, pengawasan Dinas tenaga kerja mandul, sudah dilaporkan tapi tak jalan-jalan proses-prosesnya, banyak laporan-laporan dari serikat  buruh namun proses nya di tahan-tahan seolah memegang kartu atm yang akan di pakai untuk perusahaan, Saran agar polisi membuka desk laporan pidana perburuan di polda," katanya

Sebelumnya di beritakan, Wakil Ketua LSM Penjara PN Sumut, Mhd Putrasyah. T,SH meminta Panca Budi memperhatikan nasib Satpam terkait hak normatifnya.

Dirinya memberikan penekanan pada kewajiban perusahaan dalam pengupahan sesuai aturan yang berlaku, Senin (30/1/2023)

"Apabila masih ada perusahaan yang berada di Kota Medan, baik itu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, migas, perkebunan dan perusahaan lainnya harus mengikuti standar gaji yang sudah ditetapkan pemerintah daerah," ucapnya

Ia mengatakan, setiap perusahaan harus mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan. Apabila menyalahi aturan, perusahaan jelas melanggar perundang-undangan.

"Pihak Disnaker Sumut harus proaktif mengecek pada perusahaan yang berada di wilayah Sumut. Jangan sampai masih ada buruh yang bekerja di perusahaan tapi masih digaji di bawah daripada UMK yang sudah ditentukan," jelas dia.

Instansi pemerintahan terkait juga harus memanggil managemen perusahaan dan mengecek data jumlah karyawan yang dipekerjakan, hingga gaji yang diberikan pada setiap karyawannya. 

Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan status buruh di mana, jangan sampai ada karyawan yang dipekerjakan dan mendapat upah harian namun sudah bekerja bertahun-tahun.

"Dengan itu apabila ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sampai tiga kali kontrak itu sudah harus dipermanenkan. Bukan hanya itu pula, gaji bulanan harus diperlakukan dengan mengikuti standar yang sudah ditetapkan," katanya.

Atas hal tersebut, baik pemerintah selaku otoritas harus mampu memberlakukan undang-undang maupun pihak perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Muaranya ialah menciptakan kesejahteraan bagi buruh.

"Dalam hal ini saya berharap agar buruh yang ada di Sumut khususnya di Panca Budi tetap menjaga kekompakan dan terus berupaya menjaga solidaritas dan kebersamaan sesama," pungkasnya.

KY Muaz IZ, KY Kak Nina, Bu Diyah HRD Panca Budi saat di konfirmasi tidak membalas pesan awak saat di mintai tanggapannya.**