LKLH Sumut Datangi BPDAS Wampu Sei Ular, Rencana Penanaman Pohon Di Lahan Kritis DAS DELI Kota Medan

LKLH Sumut Datangi BPDAS Wampu Sei Ular, Rencana Penanaman Pohon Di Lahan Kritis DAS DELI Kota Medan

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut saat datangi BPDAD Sei Wampu - Ular Medan

Medan - Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mendatangi Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Wampu Sei Ular (BPDAS) untuk mendukung upaya penyelamatan 
Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli.

Indra Mingka mengatakan bahwa dirinya rencana mengajukan 27.500 bibit pohon ke BPDAS Deli,  Senin,  (30/1/2023)

"Aliran Sungai Deli ini harus  dijaga keberadaan dan fungsinya," ungkapnya

Dijelaskannya, saat ini luas lahan kritis aliran DAS Deli Tahun 2020 adalah :

Agak Kritis : 16.977,74
Kritis : 1.186,36
Potensial Kritis : 2.329,08
Sangat Kritis : 3.782,79
Tidak Kritis : 14.776,25

Grand Total Deli Serdang,  Karo, Medan : 39.054,22

"Jika sudah kritis seperti ini akan muncul hal-hal yang kurang baik, seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Salah satu upaya untuk mengurangi dampak tersebut dilakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, utamanya berupa penamanan pohon, dan pembuatan bangunan-bangunan teknis pencegah erosi dan sedimentasi," lanjutnya

Upaya penanaman ini menurut Indra Mingka dapat berhasil, apabila dilakukan secara tepat dalam perencanaannya, pemilihan jenis, pembibitan, waktu penanaman, pemeliharaan, hingga tepat pemanenan. Ia juga menekankan pentingnya aksi penyelamatan DAS Sungai Deli karena merupakan hulu DAS yang sangat berperan untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor. 

"Dengan menanam pohon semangatnya kita dapat membangun hutan di rumah kita, jadi mari kita tanami sebanyak-banyaknya, jadikan DAS sebagai rumah kita," ajaknya penuh semangat.

Selain itu, untuk mencegah kerusakan DAS, Indra Mingka memiliki program dengan memnfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) di DAS dengan baik, serta mempertimbangkan berbagai kepentingan dalam pengelolaannya.

"Ada untuk keperluan menjaga hulu, menahan erosi, tapi di bagian bawahnya, ada untuk keperluan kehidupan masyarakat, terutama di bagian tegakan hutan yang sudah tipis, bisa digunakan untuk akses Perhutanan Sosial," terangnya.

Dalam keterangan persnya Indra Mingka juga mengatakan bahwa menanam pohon di dukung oleh Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor INS.1/MENLHK/PDASHL/DAS.1/8/2017. Dalam instruksi tersebut, masyarakat diwajibkan untuk dapat menanam dan memelihara sekurang-kurangnya 25 batang  pohon selama hidup, selama masa sekolah hingga saat menikah.

"Oleh karena itu, menanam 25 batang itu berasal dari 5 batang saat sampai jenjang SD, 5 batang SMP, 5 batang SMU, 5 batang perguruan tinggi, dan 5 batang saat menikah," kata Indra Mingka

Indra Mingka juga berharap dalam rangka mengendalikan erosi dan lingkungan,  agar mendapat dukungan kepala desa, masyarakat, dan komunitas untuk memotivasi dan mengajak bersama-sama seluruh warga desa, sehingga gerakan penyelamatan dan pemulihan dapat terus menular antar warga.**