Massa Desak Disbun Riau Cabut Izin PT DSI Karena Terindikasi Tak Punya HGU

Massa Desak Disbun Riau Cabut Izin PT DSI Karena Terindikasi Tak Punya HGU

Kabar Pekanbaru - Mulai dari dugaan penyerobotan lahan, sengketa dengan perusahaan, hingga bentrok yang berakibat fatal akibat mempertahankan status kepemilikan tanah, seolah tak mendapat perhatian oleh pemerintah Provinsi Riau.

Pemerintah Daerah diminta mencari solusi yang terbaik agar tidak ada warga yang dirugikan, apalagi menyangkut lahan yang bersertifikat apalagi seluruh peristiwa itu belum mendapat perhatian yang maksimal dari para pemangku kepentingan. 

Untuk itu, sejumlah massa yang tergabung dalam DPP LSM Perisai Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (30/1/2022).

Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk bertuliskan :

"PT Duta Swakarya Indah (DSI) Beroperasi Tanpa HGU? Mana pengawasan Pemda Riau, Pemkab Siak, mana fungsi Dinas Perkebunan Ria. Semua terdiam dan membisu. Tugas dan tanggungjawab kalian patut dipertanyakan!"

Didamping Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengungkapkan, ada 84 perusahaan di Provinsi Riau yang beroperasi tanpa memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU).

"Salah satunya adalah PT DSI. Kami disambut pihak Dinas Perkebunan Herman Marbun yang mewakili Gubernur Riau. PT DSI yang tidak memiliki HGU menurut beliau layang izinnya untuk dicabut," tegas Sunardi.

Kemudian Sunardi menanyakan soal layak tidaknya perusahaan tanpa memiliki HGU beroperasi kepada Pejabat dari Dinas Perkebunan Riau yang diwakili Herman Marbun. Herman Marbun menjawab bahwa halitu tidak layak. Terkait sudah puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin HGU, menurutnya juga kayak untuk dicabut.

Sementara itu, Herman Marbun menegaskan bahwa hal ini telah menjadi atensi dan akan melaporkannya kepada Kepala Dinas Perkebunan serta Gubernur Riau.

"Ini menjadi atensi untuk disampaikan ke pimpinan untuk secepatnya ditindaklanjut. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dan perjuangan teman-teman tidak sia-sia," ujarnya sambil menerima 

Terpisah sebelumnya, Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni mengungkap bahwa hingga saat ini PT DSI memang belum memiliki HGU.

"PT DSI sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan hak (HGU, red), mungkin dalam proses pengukuran mungkin ya. Kalau HGU itu diukur dulu, sampai saat ini belum ada permohonan hak," ujar Umar Fathoni.**TIM