Perda No.5/2015 "Lips Service", Harusnya Dana Kelurahan, Dan LPM Mampu Menekan Angka Kemiskinan di Kota Medan.

Perda No.5/2015 "Lips Service", Harusnya Dana Kelurahan, Dan LPM Mampu Menekan Angka Kemiskinan di Kota Medan.

Photo : Warga Miskin Bantaran Sungai Babura Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Medan - Beberapa waktu lalu Ratusan Betor melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Walikota Medan meminta Bobby Nasution memperhatikan nasib mereka yang semakin susah dan melarat.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) dan juga Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumut (MARAK SUMUT) mengatakan bahwa Anggota DPRD Kota Medan sering mengatakan saat Sosialisasi Perda khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tujuannya adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan, namun pada Faktanya sudah 7 (tujuh) Tahun Perda ini di buat namun tak mampu menghilangkan dan menekan angka kemiskinan, Minggu (29/1/2023)

"Umur Perda ini sudah tujuh tahun, namun masyarakat tak merasakan mafaat Perda ini yang hanya jadi ajang Anggota DPRD Kota Medan untuk ngabisin anggaran, angka kemiskinan tak mampu di tekan bahkan anggaran banyak orientasi proyek," ungkapnya

Lanjut Rahmat mengatakan bahwa Anggota DPRD kota Medan jangan hanya Lips Service pada saat Sosialisasi Perda karena yang di rasakan saat ini rakyat makin susah 

"Ada kasus warga medan bunuh diri karena kemiskinannya, kasus ada warga medan tak pernah mendapat bantuan pemko medan, ini bukti pejabat kota ini hanya lips service dalam menekan bahkan menghilangkan angka kemiskinan kota medan, harusnya Dana Kelurahan dan Dana LPM yang selama ini di kutip harus bisa menekan bahkan menghilangkan angka kemiskinan di akota Medan" katanya.

Lanjur Rahmat produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.

Rahmad juga mengatakan Perlu di ketahui bahwa Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

"Teorinya sih bagus, tapi pada faktanya rakyat kok makin sekarat dan melarat pasca pandemi," pungkasnya.**