Peredaran Narkoba Marak, Old City Diskotek Jakarta Ditutup
Kabar Hukum - Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019, cabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera selaku pemilik merek usaha hiburan diskotek Old City.
Diskotek ini ditutup karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.
Baca Juga :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Pencabutan TDUP merk usaha Old City telah dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta izinnya old City dicabut," ujarnya, Senin (8/04/19).
Benni menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non-izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, Badan Narkotika Nasional," katanya.
Baca Juga :
Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN itu katanya, pemilik usaha (diskotek) tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," ujar Benni.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu media massa sempat dikejutkan pelanggaran narkotika di tempat usaha tersebut.**







