SPT LSM Di Tolak Disdukcapil Medan, LSM Juga Pilar Demokrasi Sama Halnya DPRD Medan

SPT LSM Di Tolak Disdukcapil Medan, LSM Juga Pilar Demokrasi Sama Halnya DPRD Medan

Photo : LSM Penjara Indonesia Sumut saat Aksi Demo di Depan DPRD Medan beberapa waktu lalu

Medan - Beredar khabar SPT dari LSM dan lembaga lain di tolak Kadisdukcapil Kota Medan untuk pengurusan Administrasi warga, yang di terima hanya SPT Anggota DPRD Medan.

Awaluddin Harahap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mengatakan kekecewaan terhadap Kadisdukcapil Kota Medan karena SPTnya di tolak hanya DPRD Kota Medan di terima, Jum'at (27/1/2022)

"Ada apa Kadisdukcapil menolak SPT kami, LSM adalah Pilar ke 4 Demokrasi kenapa SPT kami di tolak," ungkapnya penuh tanya

Lanjut Awal mengatakan kalau seperti ini sikap Kadis, maka LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan demo di Disdukcapil Kota Medan

"Kalau kami di perlakukan seperti ini, LSM Penjara akan melakukan Aksi Demo dan kami protes atas sikap Kadiscapil Medan yang hanya menerima SPT Anggota DPRD Medan," pungkasnya

Terpisah, senada dengan Awal, Syafril SH Ketua LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara juga membenarkan apa yang di sampaikan Awal.

Kadisdukcapil Kota Medan Baginda Siregar saat di konfirmasi awak media melalui WA sampai saat tulisan ini tayang tidak memberi tanggapan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi mengatakan bahwa media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

"Karena perkembangan zaman yang modern, muncul pilar keempat, yaitu teman-teman media dan LSM," kata Sobandi dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan di ruang Media Center Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merujuk pada tiga pilar kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Tiga pembagian kekuasaan tersebut dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Kekuasaan pertama adalah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, yang kedua adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan yang ketiga adalah yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Pilar keempat, tutur Sobandi melanjutkan, adalah media dan LSM yang berperan sebagai pemberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan.

"Bukan hanya menyanjung atau memberitakan yang baik-baik, kritik dan saran kami butuhkan untuk memperbaiki keadaan," ucapnya.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengatakan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan memberikan informasi kepada media untuk bersama-sama menjalankan fungsi dan peran masing-masing. Kendati demikian, informasi yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Harus dipahami bahwa tidak semua informasi bisa diberikan kepada publik," ucapnya.**