Setelah Dihukum "Perampok Uang Rakyat" Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap Menjadi Otak Pelaku Perampokan

Setelah Dihukum "Perampok Uang Rakyat" Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap Menjadi Otak Pelaku Perampokan

Kabar Jatim - Sebagaimana diketahui, belum seumur jagung menikmati masa kebebasannya, Mantan Wali Kota Blitar, Moh Samanhudi Anwar dua periode ini ditangkap kembali oleh tim Jatanras Polda Jatim, Jumat (27/1/23) siang, kini dia terancam 12 tahun penjara.

Dia dinyatakan menjadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Sansoto, setelah terindikasi terlibat aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso itu.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyebut informasi yang diberikan Samanhudi kepada para eksekutor perampokan adalah hal yang berkaitan dengan kondisi lokasi, tempat penyimpanan uang, dan juga waktu terbaik untuk melakukan aksi.

"Perannya memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi," kata Toni kepada wartawan, Jumat (27/1/23).

Informasi yang diberikan Samanhudi terlibat dan bisa kenal dengan lima pelaku perampokan. Samanhudi dan para pelaku perampokan kenal saat mereka sama-sama ditahan di LP Sragen, Jateng.

"Ketemu di situ dan memberikan infomasi, pelaku kemudian melakukan curas (perampokan) Desember 2022," kata Totok.

Dari informasi itu pelaku langsung melakukan aksinya pada akhir tahun 2022. Totok mengatakan N sendiri dikenal merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). N merupakan residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara.

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar dari Agustus hingga Februari 2021, saat tersangka N dan A sama-sama sedang menjalani hukuman pidana di LP di Jateng," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.**