Mahasiswa Anti Mafia Tanah Demo

SK Pelepasan Kawasan No 17/Kpts-II/1998 PT DSI di Siak Dinilai Rampas Hak Pemilik Lahan Bersertifikat

SK Pelepasan Kawasan No 17/Kpts-II/1998 PT DSI di Siak Dinilai Rampas Hak Pemilik Lahan Bersertifikat

Kabar Pekanbaru - Untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Dayun Kabupaten Siak yang tertindas, masyarakat Kabupaten Siak, Riau dan Mahasiswa Anti Mafia Tanah dan puluhan massa Aliansi Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT DSI Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Kamis (26/1/23).

Terkait demo tersebut, Humas PT DSI, Asun ketika dikonfirmasi media enggan menjawab. Bahkan pesan dan panggilan WhatsApp tidak direspon.

Sementara itu, salah satu petinggi PT DSI sama sekali dikonfirmasi media tak menjawab bahkan SMS yang dikirim tidak dibalas. (Okeline.com)

Koordinator Umum Sapma IPK Riau, Sahrin Putra mengungkap, aksi ini dilakukan untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menginstruksikan Kementerian LHK agar segera cabut SK Pelepasan Kawasan nomor 17/Kpts-II/1998 milik PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Kami meminta Presiden Joko Widodo agar menginstruksikan kepada Kementerian LHK agar segera cabut SK IPKH 17/Kpts-II/1998 PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan pro terhadap penderitaan rakyat yang tertindas," kata Sahrin.

Dijelaskannya, aksi Sapma IPK ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dari mafia tanah yang diduga dilakukaan PT DSI di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Sahrin mengungkap, dalam aksi unjuk rasa ini ada empat pernyataan sikap yang disampaikan oleh Sapma IPK Riau.

"Meminta PT DSI agar bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat dayun kab.siak yang mempunyai hak tanah sertifikat hak milik yang di rampas oleh PT DSI," tegasnya.

Lalu Sapma IPK juga meminta Polda Riau agar menindak keras pemilik PT DSI yang diduga sudah melakukan perampasan, pengerusakan, dan penganiayaan serta sudah mendzolimi masyarakat Dayun Kabupaten Siak.

Terakhir, meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan 17/Kpts-II/1998 milik PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Saat unjuk rasa mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan: "Meminta PT DSI bertanggungjawab atas tindakan yang telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat Dayun Kabupaten Siak yang mempunyai hak tanah Sertipikat Hak Milik yang dirampas oleh PT DSI"

"Mohon kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas proses penetapan tersangka di Polres Siak. Korban penganiayaan ditetapkan tersangka atas dugaan persetubuhan anak"

"Meminta pihak penegak hukum agar diproses pemilik PT DSI ibu berinisial M atau pihak-pihak lain yang diduga telah merugikan, menzolimi masyarakat Riau khususnya masyarakat Dayun Kabupaten Siak"

"Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut SK izin pelepasan kawasan hutan 18/Kota/II/1998 PT Duta Swakarya Indah (DSI)"

"Meminta Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto agar melihat persoalan mafia tanah di Provinsi Riau khususnya di Dayun Kabupaten Siak dan kami menagih janji Menteri ATR musnahkan mafia tanah yang menyengsarakan rakyat kecil"

"Tindak tegas mafia tanah di Bumi Melayu Provinsi Riau terutama di Dayun Kabupaten Siak yang telah menyengsarakan dan menzalimi masyarakat kecil"

"Meminta pihak penegak hukum terutama Polda Riau agar memanggil dan memeriksa pemilik PT DSI yang telah merampas atau merugikan masyarakat Kabupaten Siak sejak tahun 2015 sampai sekarang".**