Dua Pelaku Penyebar Hoax "Server KPU Menangkan Jokowi" Ditangkap

Dua Pelaku Penyebar Hoax "Server KPU Menangkan Jokowi" Ditangkap

Kabar Tekno - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku EW dan RD yang diringkus di tempat berbeda karena penyebaran hoaks terkait server KPU yang disebut telah diatur untuk memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019 ditangkap.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkut ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

EW ditangkap pada Sabtu (6/4/19) dini hari lalu. Sementara RD ditangkap pada Minggu (7/4/19). Saat ini, RD masih diperiksa intensif di Polda Lampung.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menagkap dua tersangka, yang satu atas nama EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan satu lagi seorang ibu rumah tangga berinisial RD ditangkap di Lampung," ujarnya, Senin (8/4/19).

Dedi menjelaskan, tersangka EW diketahui memiliki akun Twitter bernama @ekowboy dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. Akun Twitter itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks.

Sedangkan tersangka RD menyebarkan berita bohong tersebut melalui akun Facebook-nya. Kedua pelaku diketahui sebagai buzzer di media sosial.

Saat ini polisi masih mendalami keterkaitan kedua pelaku dalam menyebarkan hoaks tersebut termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan aktor intelektual yang memerintahkan kedua tersangka menyebarkan hoaks itu.**

    Baca Juga :