Advokat ini Tuding Kepala BPN Kota Medan Tak Berani Jawab Surat Permintaan Blokir Medan Club Yang Bersengketa

Advokat ini Tuding Kepala BPN Kota Medan Tak Berani Jawab Surat Permintaan Blokir Medan Club Yang Bersengketa

Photo : Plang Pemprovsu yang berbunyi Tanah Ini Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Biro Umum Setda Provsu, Tanah Pertapakan Perkantoran Seluas 13,931 M2 di Medan Club Jalan Kartini Medan

Medan - Hingga Saat ini Kepala BPN Kota Medan belum membalas surat T.Ahkmad Syamrah SH kuasa hukum Datuk Rustam ( kedatukan sukapiring) dan Tengku Danil Mozard ( mewakili ahli waris) Sultan Deli yang menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan agar melakukan pemblokiran permanen Hak Guna Bangunan (HGB) no.688 perkumpulan Medan Club.

Surat permintaan pemblokiran tersebut dilayangkan Jum’at 20 Januari 2023 mengingat lahan perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini Medan itu kini tengah dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyusul adanya gugatan penggugat yang telah diregistrasi sesuai nomor 42/pdt.g/2023/PN Medan tanggal 18 Januari 2023.

T.Ahkmad Syamrah SH mengatakan dirinya mempertanyakan Kepala BPN Kota Medan yang sampai saat ini belum membalas suratnya, Kamis (26/1/2023)

"Kenapa Kepala BPN gak berani menjawab surat permintaan pemblokiran kuasa hukum karena blokir permanen wajib dilakukan sebab perkara ini sudah terdaftar sebagai perkara sengketa lahan HGB No.688 tersebut," ungkqpnya.

Dirinya juga mengatakan dalam gugatan tersebut tergugat pengurus perkumpulan Medan Club dalam hal ini Eswin Sukarja SE dan HM Irwan Ritonga ( tergugat I dan II ) yang masing – masing adalah Ketua dan Sekretaris Pengurus Perkumpulan Medan Club.

Sedangkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara adalah tergugat III dan IV.

Di dalam suratnya T.Syamrah meminta BPN Kota Medan meminta agar pemblokiran permanen yang dilakukan hingga gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap dan pemblokiran akan dicabut kembali oleh penggugat.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil mengaku sudah menerima surat dari T.Ahkmad Syamrah SH kuasa hukum Datuk Rustam ( kedatukan sukapiring) dan Tengku Danil Mozard ( mewakili ahli waris) Sultan Deli menyurati Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Medan agar melakukan pemblokiran permanen Hak Guna Bangunan ( HGB) no.688 perkumpulan Medan Club.

"Alhamdulilah sudah kami terima," pungkasnya.

Amatan awak media di Medan Club Jalan Kartini Medan tampak Plang Pemprovsu yang berbunyi Tanah Ini Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Biro Umum Setda Provsu, Tanah Pertapakan Perkantoran Seluas 13,931 M2.**