Ketua Ormas Bapera Rohil Soroti Vonis Ringan PN Rohil Terkait Kasus Pembunuhan Dikubu

Ketua Ormas Bapera Rohil Soroti Vonis Ringan PN Rohil Terkait Kasus Pembunuhan Dikubu

Rohil -- Ketua Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir menyoroti vonis ringan atas putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menjatuhkan hukuman 9 tahun terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan pada sidang putusan Selasa, 15 November 2022.

Hal ini disampaikan Sudirman Sag, melihat putusan Ketua Majelis Hakim PN Rokan Hilir yang menvonis 9 Tahun Penjara terhadap terdakwa Gulam Mahbuh sebagai pelaku pembunuh berencana terhadap korban Alm Muhammad Ardiansyah dinilai putusan tersebut tidak mewujudkan putusan Hakim yang berkualitas.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan oleh sang hakim atas kejahatan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang seharusnya memperhatikan kepastian hukum, entah apa pertimbangan hukumnya dan jangan ada hal sesuatu yang meringankan dalam memutuskan perkara tersebut. Terhadap putusan ringan ini dinilai sangat mencederai hati masyarakat dan kerabat keluarga korban.

Karena dampak yang ditimbul dari kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa korban, apalagi nyawa adalah suatu milik berharga yang dimiliki oleh setiap manusia. Jadi kalau kejahatan pembunuhan diberi vonis ringan, kedepannya banyak kejahatan pembunuhan yang akan terjadi. Ucapnya Sudirman dihadapan Awak Media , Kamis 26 Januari 2023.

Namun , disini juga kami Apresiasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dalam putusannya menaikan hukuman terdakwa Gulam Mahbuh dari putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 Tahun dan Putusan Banding naik menjadi 12 Tahun Penjara. Pungkasnya.

Seperti diketahui, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 12 Tahun Penjara terhadap Gulam Mahbuh bin Jakfar selaku terdakwa pembunuhan yang sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Rokan Hilir Erif Erlambang SH menvonis 9 Tahun Penjara pada sidang putusan Selasa, 15 November 2022 usai penuntut umum Kejari Rokan Hilir Jupri Banjar Nahor SH menuntut 16 tahun pada sidang tuntutan Selasa, 18 Oktober 2022 .

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kamis 19 Januari 2023 yang amar putusan banding mengadili Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 November 2022 Nomor : 350/Pid.B/2022/PN Rhl yang dimohonkan Banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pembunuhan berencana “ sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun". Putusan Banding tersebut dipimpin Majelis Hakim Banding Hakim Ketua Belman Tambunan SH. MH,Hakim Anggota 1 Syafwan Zubir SH M.Hum dan Hakim Anggota 2 Nelson Samosir SH.MH. Dikutip dari salinan putusan Putusan Banding 688/PID.B/2022/PT PBR yang dimuat dilampiran SIPP PN Rokan Hilir.**