Kepala BPN Medan Sudah Terima Surat Dari T. Ahmad Syahran Minta HGB Medan Club Diblokir Permanen

Kepala BPN Medan Sudah Terima Surat Dari T. Ahmad Syahran Minta HGB Medan Club Diblokir Permanen

Photo : Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil

Medan - T.Ahkmad Syamrah SH kuasa hukum Datuk Rustam ( kedatukan sukapiring) dan Tengku Danil Mozard ( mewakili ahli waris) Sultan Deli menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan agar melakukan pemblokiran permanen Hak Guna Bangunan (HGB) no.688 perkumpulan Medan Club.

Surat permintaan pemblokiran tersebut dilayangkan Jum’at 20 Januari 2023 mengingat lahan perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini Medan itu kini tengah dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyusul adanya gugatan penggugat yang telah diregistrasi sesuai nomor 42/pdt.g/2023/PN Medan tanggal 18 Januari 2023.

Dalam gugatan tersebut tergugat pengurus perkumpulan Medan Club dalam hal ini Eswin Sukarja SE dan HM Irwan Ritonga ( tergugat I dan II ) yang masing – masing adalah Ketua dan Sekretaris Pengurus Perkumpulan Medan Club.

Sedangkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara adalah tergugat III dan IV.

Di dalam suratnya T.Syamrah meminta BPN Kota Medan meminta agar pemblokiran permanen yang dilakukan hingga gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap dan pemblokiran akan dicabut kembali oleh penggugat

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil mengaku sudah menerima surat dari T.Ahkmad Syamrah SH kuasa hukum Datuk Rustam ( kedatukan sukapiring) dan Tengku Danil Mozard ( mewakili ahli waris) Sultan Deli menyurati Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Medan agar melakukan pemblokiran permanen Hak Guna Bangunan ( HGB) no.688 perkumpulan Medan Club.

"Alhamdulilah sudah kami terima," pungkasnya.**