Berita RAPP - Dicurigai Larangan Menanam Akasia Di Lahan Gambut Pelalawan Diabaikan Perusahaan Milik Sukanto Tanoto Ini

Berita RAPP - Dicurigai Larangan Menanam Akasia Di Lahan Gambut Pelalawan Diabaikan Perusahaan Milik Sukanto Tanoto Ini

Mengingat Kembali - Menjadi pertanyaan publik dan dicurigai Publik ketika pihak PT Riau Pulp and Paper (RAPP) bungkam dikonfirmasi terkait membangkang menanam akasia di lahan gambut bahkan dikonfirmasi Media Relation RAPP Disra Aldrick alias Eric, beliau membungkam.

Padahal pertanyaan redaksi kabarriau.com terkait saknsi terkait mengenai surat keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017, “bahwa lahan PT RAPP Estate Pelalawan tidak boleh ditanam lagi, karena pemerintah memerintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami itu diperintahkan cabut sejak tahun 2017 itu.

Patut diduga masih ada kegiatan dalam kawasan gambut yang dilarang Menteri LHK Nomor SK.5322 tersebut pasalnya pihak RAPP tidak berani menjawab.

Sampai saat ini, Selasa (24/1/23) pihak redaksi masih menunggu jawaban Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani, “Apakah pencabutan akasia ini hanya sebagai slogan belaka”.

Sebelumnya PT Riau Pulp and Paper (RAPP) sebelumnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu mengenai surat keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017. Surat tersebut yang berisi pembatasan terhadap SK Menteri LHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.

Namun Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.

Argumentasi PT RAPP tentang SK yang otomasi batal karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menjawab keberatan yang dilayangkan, tidak dapat dipenuhi.

Setelah keputusan ini, Siti mengatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi atau melakukan pre audit bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut atau PT RAPP sesuai dengan keputusan menteri.

Lewat keputusan Siti tersebut, maka seluruh urusan bisnis PT RAPP terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan ke depan.

Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2017 ketika sepucuk surat peringatan terbit. Melalui surat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan teguran kepada PT RAPP karena melakukan penanaman akasia dan membuat kanal di lahan gambut.

Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Hal itu diketahui oleh Kementerian ketika melakukan inspeksi mendapati ke area konsesi PT RAPP di Pelalawan, Riau. Setelah itu, Kementerian memberikan teguran kepada PT RAPP belakangan Kementerian juga membatakan RKU milik PT RAPP. Pembatalan tersebutlah yang muncul lewat SK MenLHK Nomor SK.5322.

Terkait Putusan itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Menurut Siti, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sudah tepat dan memenuhi asas keadilan terutama bagi publik.

“Hal ini merupakan keyakinan atas hal yang harus ditempuh untuk kepentingan umum. Saya yakin akan langkah yang ditempuh ini untuk akuntabilitas publik,“ kata Siti dalam keterangan tertulis yang diterima oleh media, pada Kamis, 21 Desember 2017.**