Gubsu Akan Pasang Plang Di Medan Club, Advokat Sebut Gubsu Jangan Arogan, Hormati Proses Persidangan

Gubsu Akan Pasang Plang Di Medan Club, Advokat Sebut Gubsu Jangan Arogan, Hormati Proses Persidangan

Photo : Situasi Lahan Medan Club Jalan Kartini Medan

Gubsu Akan Pasang Plang Di Medan Club, Advokat Sebut Gubsu Jangan Arogan, Hormati Proses Persidangan

Medan - Polemik soal kepemilikan lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan saat ini telah memasuki babak baru ditandai dengan adanya gugatan Kedatukan Sukapiring dan mewakili ahli waris Sultan Deli di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Karena itu Gubernur Sumatera Utara yang merupakan salah satu tergugat diminta dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,jangan sentuh dulu Medan Club karena masih ada proses hukum.

“Kami minta agar saudara Gubernur Sumut yang merupakan salah satu tergugat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Medan”,ucap T.Akhmad Syamrah selaku kuasa hukum kedatukan sukapiring dan mewakili ahli waris Sultan Deli kepada wartawan,Senin (23/1/2023).

Seperti diketahui gugatan tersebut secara resmi didaftarkan penggugat melalui kuasa hukumnya T.Akhmad Syamrah pada 18 Januari pekan lalu dan telah teregistrasi dalam nomor 42/pdt.g/2023/ PN Medan.Bahkan majelis hakim dan jadwal persidangannya pun telah ditetapkan.

Dalam gugatan tersebut Gubernur Sumut adalah salah satu tergugat ( tergugat IV),selain pengurus Perkumpulan Medan Club ( Ketua dan Sekretaris ( tergugat I dan II ) dan BPN Kota Medan sebagai tergugat III.

Penggugat kata Syamrah sangat keberatan atas penghancuran tembok pembatas Medan club karena objek sengketa belum ada keputusan tentang siapa yaang berhak atas tanah tersebut oleh karena itu sebagai Gubernur harus menghormati proses persidangan di Pengadilan dan tidak menjadikan objek sengketa sebagai milik Pemprov atas dasar telah memberikan ganti rugi.

Seharusnya Gubernur paham bahwa instansi yg dipimpinnya saat ini dijadikan Pihak Tergugat IV sehingga perlu menjaga objek sengketa dan bukan merusak objek dengan alasan sudah milik Pempropsu.

Sebagai orang nomor satu Gubernur Sumut seharusnya tidak melakukan penguasaan diatas lahan Medan club karena harus menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Medan tentang hak kepemilikan yang dalam hal ini diganti rugi kepada yang bukan sebagai pemilik tapi sebagai perkumpulan yang tidak kita ketahui membeli tanah Medan club dari siapa.

”Kemudian Gubernur juga harus menghormati proses perkara tidak membuat plang menentukan kepemilikan jika Gubernur bisa membuat plang kenapa kami tidak bisa justru kami menghormati proses persidangan sampai ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap tentang siapa pemilik yang sah, jika Gubernur membuat plang tanah milik Pemprov maka kami juga membuat plang bahwa tanah ini milik Kedatukan sukapiring dan kesultanan Deli oleh karenan itu mari kita jaga dan hormati proses gugat menggugat ini seraya menghargai dan menghormati lembaga peradilan,”tandas Syamrah.

Gubsu kata Syamrah,tidak boleh menunjukan arogansinya dalam menghadapi gugatan tersebut karena hal ini sudah masuk dalam ranah hukum apalagi lahan eks Medan Club dibeli memakai uang APBD dan tidak mungkin memakai uang pribadi.

“Oleh karena itu Gubernur wajib menjaga kondusifitas proses perkara agar tidak terjadi dilahan eks Medan Club saling klaim pasang plang atau saling menduduki demikian untuk dipahami," pungkas advokat senior itu.

Sebwlumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak mau ambil pusing terkait gugatan pembelian Medan Club ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Biarkan aja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat aja, itukan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club),” sebut Gubernur Edy kepada wartawan, Senin (23/1).

Gubernur Edy mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, di PN Medan. Karena pembelian lahan Medan Club sudah melalui peraturan yang ada. Sehingga, tidak ada dirugikan dalam jual beli lahan tersebut.

“Ya, pastilah biro hukum, kitakan punya perangkat di situ. Mereka adalah pengacara kita. Salah satunya pengacara kita adalah kejaksaan, Asdatun ikut di dalam situ. BPN ikut di dalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan juga ikut di dalamnya. BPN yang punya wewenang menentukan tanah itu sah atau tidak,” jelas Edy.

Atas pembelian aset Medan Club, mantan Pangkostrad itu, mengungkap pihaknya akan memasang plank, tanda lahan tersebut bagian dari aset Pemprov Sumut

“Saya mau pasang plank di situ, ini adalah milik Pemprov sumut, silahkan menggugat,” tutur Edy.

Edy menjelaskan pembelian aset Medan Club dalam rangka perluasan Kantor Gubernur Sumut, untuk dijadikan dan dibangun pelayanan satu atap. Dengan pelayanan pengurusan izin hingga pelayanan publik lainnya.

“Iya, kenapa, karena itu letaknya sangat strategis. Coba kalau posisinya jaraknya beda dengan dengan jarak Kantor Gubernur sekarang, ada kebutuhan untuk itu,” jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gubernur Edy mengungkapkan Pemprov Sumut memerlukan dana untuk pembangunan venue-venue PON XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Namun, pihaknya memprioritaskan untuk pembelian aset Medan Club.

“Saat ini provinsi butuh anggaran, untuk membangun venue. Tapi ini, menjadikan prioritas. Sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi, kalau itu dibeli oleh orang, itu akan menjadi lain persoalan,” sebut Gubernur Edy.

Alasan Pemprov Sumut membeli aset Medan Club karena bakal dibangun gedung pencakar langit. Kalau tidak dibeli, lahan Medan Club bisa dijadikan hotel, apartment hingga plaza.

“Dia (Medan Club) akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza, katakanlah 50 lantai saja. Sedangkan, hanya 10 lantai di Pemprov, bisa anda bayangkan itu,” kata Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan mengatakan dampaknya baik, bukan dirasakan saat ini. Karena, harus dibangun kembali bangunan pelayanan satu atap itu. Kemudian, akan dinikmati oleh Gubernur Sumut selanjutnya.

“Jadi, kita hanya mengamankan. Kedua, kalau itu, Pemprov sudah punya uang dan itu dibangun. Pemprov dan Kepala Dinas jadi satu atap disitu. Pengawasan akan lebih gampang. Dan ini, sangat menguntungkan Pemprov yang akan datang sampai anak cucu kita,” ucap Gubernur Edy.