Berita RAPP - Lahan Konsesi Perusahaan Sukanto Tanoto Dituding Melebihi Izin, YRWH; Diminta KLHK RI Ukur Ulang

Berita RAPP - Lahan Konsesi Perusahaan Sukanto Tanoto Dituding Melebihi Izin, YRWH; Diminta KLHK RI Ukur Ulang

Mengingat Kembali - Yayasan Riau Hijau Wacht (YRHW), resmi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk mengukur ulang konsesi PT Riau Pulp and Paper (RAPP).

Hal ini dibuktikan telah dilayangkannya surat ke Kementerian LHK, tembusan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau  juga pada PT RAPP,  hari Rabu (26/8/21) kemaren ,"  jelas Yusteng, Kamis (26/8/21) via WA.

Isi surat tersebut YRHW meminta kepada Kemen LHK RI untuk mengukur ulang IUPHHK-HTI PT RAPP yang diduga kuat telah digarap melebihi izin yang diberikan oleh pemerintah.

"Anak usaha Group APRIL ini merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 Ha, kami duga perusahaan milik Sukanto Tanoto ini telah menanam pohon akasia sebagai bahan baku bubur kertas dan kertas melebihi izin yang diberikan," ujarnya.

Salah satu yang menguatkan dugaan ini,  pada kasus PT WSSI di Kabupaten Siak. Informasi yang didapat YRHW, PT RAPP telah menanam pohon akasia di HGU PT WSSI yang awalnya PT RAPP mengklaim lahan tersebut adalah konsesi milik mereka namun ternyata lahan tersebut syah HGU PT WSSI dan sekarang akasia tersebut tengah dipanen oleh PT WSSI.

"Bisa saja kasus ini terjadi di wilayah lainnya di Provinsi Riau, untuk memastikan dugaan tersebut kami minta secara resmi Kemen LHK untuk mengukur ulang konsesi PT RAPP termasuk anak PT RAPP," tutupnya.**