Pelaku Perekan dan Penyebar Video Penghinaan Capres Ditangkap

Pelaku Perekan dan Penyebar Video Penghinaan Capres Ditangkap

Kabar Hukum - Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video dengan melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi melalui aplikasi WhatsApp ditangkap.

Video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 3 April 2019 lalu, sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri oleh Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Selain itu, Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku lain. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku merekan dan menyebarkan atas kehendaknya sendiri, diduga "ingin Viral".

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mengaku kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda, S ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4/19) lalu. Sementara polisi menangkap B pada Jumat (5/4/19) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata dia, Minggu (7/4/19).

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Selain itu dari keterangan pelaku, alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.**