Berita RAPP - Pemanenan Kayu Alam dalam HGU PT LIH untuk Kepentingan PT RAPP

Berita RAPP - Pemanenan Kayu Alam dalam HGU PT LIH untuk Kepentingan PT RAPP

Mengingat Kembali - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah memperoleh keterangan perihal tindakan PT Persada Karya Sejati yang telah melakukan transaksi pengalihan hak atas sebagian lahan sekitar 3.100 hektar dari sekitar 15.000 hektar hak guna usaha (HGU) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kepada PT Persada Karya Sejati (PKS).

Transaksi dilakukan Jau Yoemen Soeyanto dari pihak LIH dengan Ir Rosman dari pihak PKS di hadapan Notaris Zulfakhri SH di Pekanbaru pada tanggal 14 April 2004.

LPPHI juga menemukan bahwa lokasi lahan 3.100 hektar tersebut berada di Desa Sering dan Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Lebih mengejutkan lagi, LPPHI memperoleh keterangan bahwa kayu dari hutan alam virgin forest yang ada di area laham HGU PT LIH tersebut telah dibawa ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Selain itu, LPPHI juga menemukan bahwa lahan HGU PT LIH adalah untuk tanaman kelapa sawit, namun oleh PT PKS ditanami akasia dan telah terjadi pemanenan akasia beberapa daur produksi di area HGU PT LIH tersebut.

Lebih lanjut, LPPHI menyatakan, dalam berita media Jikalahari 16 Januari 2013 dengan judul “Segera Tetapkan Rusli Zainal dan Korporasi Kehutanan di Riau sebagai Tersangka Korupsi", dalam sub judul 'b. Korporasi Bidang Kehutanan Riau dalam Kasus Terpidana Asmun Jafar Mantan Bupati Pelalawan', Jikalahari telah menulis bahwa Ir Rosman Direktur PT PKS disebut sebagai GM Forestry PT RAPP, diduga kuat terlibat dan sejak tahun 2008 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK, meski saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Terkait temuan itu, LPPHI menyatakan  bahwa yang menjadi perhatian perkumpulan yang kini tengah menggugat Pencemaran Limbah B3 TTM WK Migas Blok Rokan itu saat ini antara lain mengenai dasar hukum apa yang dipakai untuk mengalihkan HGU PT Langgam Inti Hibrindo ke PT Persada Karya Sejati saat itu.

Selain itu, LPPHI juga menelisik dokumen apa yang dipakai untuk pemanenan Kayu Alam yang ada di HGU PT LIH untuk kepentingan PT RAPP.**