Kuat Dugaan Ada Aktor Kerusuhan Berdarah di Siak, Sunardi; Pak Polisi Tolong Usut

Kuat Dugaan Ada Aktor Kerusuhan Berdarah di Siak, Sunardi; Pak Polisi Tolong Usut

Kabar Siak - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERISAI mendesak Polres Siak untuk segera mengusut dan menangkap otak di balik peristiwa kerusuhan berdarah di Desa Dayun, Kabupaten Siak, pada Rabu (5/1/2023) lalu.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH , yang merupakan kuasa pemilik lahan bersertifikat itu “pada kerusuhan itu, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka dan 3 diantaranya telah ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan di Polres Siak yakni, YB (40), MM (37), dan YS (38)”.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni MS (48) belum ditahan karena tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. MS mengalami patah kaki, tangan, muka lebam dan perut serta punggung memar.

Sunardi didampingi Bidang Advokasi, Roni Kurniawan SH MH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertipikat mengatakan, pihaknya mendesak Polres Siak untuk segera mengungkap dan menangkap terduga otak pelaku yang menyebabkan terjadinya kerusuhan berdarah di kebun milik M Dasrin, Desa Dayun, Kabupaten Siak itu.

"Terhadap kejadian adanya dugaan pengrusakan, dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian yang saat ini telah dilaporkan oleh M Dasrin di Polda Riau dan telah dilimpahkan ke Polres Siak. Maka, kami mendesak kepada pihak kepolisian segera tangkap terduga otak pelaku siapa sebenarnya yang menyuruh sehingga terjadinya dugaan-dugaan pidana tersebut," tuntut Sunardi, Sabtu (21/1/2022).

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Riau untuk mendesak Polres Siak segera mengungkap dan menangkap terduga otak kerusuhan sebenarnya pada peristiwa bentrok berdarah tersebut.

"Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan melayangkan surat kegiatan aksi besar-besaran di Polda Riau untuk mendesak Polsek Siak menangkap terduga otak pelaku kerusuhan di Dayun Siak," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, pasca terjadi bentrok waktu itu, pihaknya merasa ada keanehan dan kejanggalan. MS yang merupakan keamanan dari pemilik lahan M Dasrin Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, MS merupakan korban pengeroyokan dan pemukulan oleh oknum Pam Swakarsa PT DSI. MS merupakan keamanan dari pihak M Dasrin yang bertugas menjaga kebun tersebut.

Kemudian, lanjut Sunardi, terkait eksekusi lahan seluas 1.300 hektar yang disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) itu telah dieksekusi oleh PN Siak pada Senin (12/12/2022) lalu. Seharusnya eksekusi itu tidak bisa dilakukan. Mengapa? Karena di dalam objek tersebut ada lahan milik warga yang bersertifikat hak milik (SHM) dan lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun.

"Untuk itu (membatalkan Sertipikat, red) harus ditempuh proses hukum yang lain yakni melalui PTUN. Tapi itu tidak dilakukan, pembacaan eksekusi masih saja dilaksanakan oleh pihak pengadilan," ujar Nardi.

Atas rentetan kejadian yang tidak sesuai aturan yang berlaku tersebut, DPP LSM Perisai telah membuat laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan pengamanan yang pada saat kami meminta perlindungan hukum atas nama pemilik tanah yang bersertipikat, namun Polres Siak tidak memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang seharusnya dilindungi," tegas Sunardi.

Usai dirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Div Propam beberapa hari lalu, kata Nardi, dalam waktu dekat Mabes Polri akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporannya tersebut.

Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi mengatakan, soal tindaklanjut dari keempat tersangka, saat ini pihaknya masih sedang melaksanakan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih proses sidik dan koordinasi dengan JPU," tulis Ronald melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/1/2023).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu  Tony Prawira menyebut bahwa proses keempat tersangka sudah tahap satu dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

"Berdasarkan keterangan-keterangan dilapangan kami baru yang jelas unsurnya 4 orang tersebut. Prosesnya sudah tahap 1 dari minggu-minggu kemaren, masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ujar Tony, Minggu (22/1/2023).

Sebelumnya, terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan hal itu bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Itu harus di clearkan dalam satu statement Constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga kedudukan hukum yang benar," paparnya.(*)