Soal Setoran Uang Ke Ajudan Gubsu, Sebaiknya Mantan Dirut Bank Sumut Lapor ke Penegak Hukum

Soal Setoran Uang Ke Ajudan Gubsu, Sebaiknya Mantan Dirut Bank Sumut Lapor ke Penegak Hukum

Photo : Praktisi hukum Yani Syahputra SH

Medan -  Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan disarankan untuk melapor ke penegek hukum agar dugaan setoran uang ke ajudan gubernur tidak liar di tengah publik.

Saran ini disampaikan praktisi hukum Yani Syahputra SH kepada wartawan di Medan, Minggu 22 Januari 2023.

"Jika benar setoran ke ajudan Gubsu itu ada buktinya, ini sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan tindak pidana suap. Kenapa saya katakan demikian, ajudan Gubsu itu kan PNS, dan setahu saya dia itu lulusan IPDN," ucap Yani.

Yani pun menyarankan agar mantan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan membuat laporannya secara resmi ke penegak hukum.

"Silahkan saja dia (Rahmat Fadillah Pohan) membuat laporan resminya ke penegak hukum, bisa ke polisi, jaksa, ataupun langsung ke KPK. Jangan kabar setoran uang ke ajudan Gubsu itu menjadi fitnah liar di tengah publik," ucap advokat ini.

Diketahui, Dayat alias Ayek adalah ajudan Gubsu Edy Rahmayadi yang dicopot karena dugaan terima setoran uang dari mantan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.

Setalah dicopot, Ayek dikabarkan kini bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.*/