PC IMM DELI SERDANG : Tuntutan Jabatan 9 Tahun Merusak Pola Demokrasi Desa

PC IMM DELI SERDANG : Tuntutan Jabatan 9 Tahun Merusak Pola Demokrasi Desa

Photo :Bendahara PC IMM DELI SERDANG, Arief Perdiansyah,

Medan - Para Kepala Desa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Aspirasi tersebut seolah langsung dibayar tunai dengan sinyal kuat persetujuan. 

Isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dicurigai untuk kepentingan Pemilu 2024.

Kepentingan calon yang mana?
Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023. 

Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.

Hal ini mendapat respon keras dari Bendahara PC IMM DELI SERDANG, Arief Perdiansyah, Sabtu 21/2023)

"Hal Ini bukan rakyat yang meminta tetapi para kepala desa. Jelas mencederai demokrasi, hakikat dari demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat, menindaklanjuti kalimat dari politikus PDI-P Pak Budiman sudjatmiko bahwa "Pilkades banyak bersinggungan dengan tetangga & keluarga sehingga jika terjadi konflik kinerja kades akan terganggu, jadi masa fokus kades dalam membangun desa hanya 2 sampai 3 tahun saja. 
Ini jelas adanya sebab tidak banyak kades yang lahir bersama gerakan rakyat, bisa di bilang para calon kades muncul secara instan. Itu sebabnya terjadi banyak konflik dikarenakan adanya deal-dealan yang kurang deal dengan keluarganya," ujar Arief Perdiansyah, BENDAHARA PC IMM DELI SERDANG

Lanjut Arif mengatakan bahwa Berlandaskan pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa bahwasannya jabatan kepala desa itu 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat lagi maksimal 3 kali periode secara berturut atau pun tidak berturut.

"Menindaklanjuti pasal ini sudah jelas bahwasannya jika rakyat dirasa puas dengan kinerja kades dan masih di pelukan untuk membangun desa maka rakyat tersebut lah yang akan secara bersama sama serentak untuk mendukung dan memilih kades itu lagi, jadi sangat tidak perlu dan sangat berbau politik keinginan dari para kades menuntut adanya perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun," pungkasnya.**