Jalan Berbayar di Jakarta Dikritik, Mirah; Beban Rakyat Semakin Berat Karena Pengguna Jalan Seperti "Dipalak"

Jalan Berbayar di Jakarta Dikritik, Mirah; Beban Rakyat Semakin Berat Karena Pengguna Jalan Seperti "Dipalak"

Kabar Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP), di sejumlah wilayah Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE., karena alasannya saat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik.

“Kebijakan jalan berbayar hanya akan semakin membebani masyarakat. Sebab pemberlakuan jalan berbayar yang ditujukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan tidak akan efektif,” kata Mirah dalam keterangan pers tertulis ASPEK Indonesia kepada media Jumat (20/1/22).

Mirah Sumirat menyampaikan. kebijakan itu justru terkesan lebih karena keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menarik dana dari masyarakat, secara cepat dan paksa. Pengguna jalan seperti "dipalak" oleh Pemprov DKI Jakarta, ungkap Mirah Sumirat.

Kemacetan di DKI Jakarta tidak akan bisa dihindari, karena ruas jalan di Jakarta memang terbatas dan jumlah kendaraan yang melintas juga banyak.

Mirah Sumirat juga menanggapi beberapa isi Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dimana kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berplat kuning.

“Artinya, ojek online dan kendaraan kurir yang saat ini jumlahnya jutaan, akan terbebani biaya jalan berbayar,” katanya.

Perusahaan mungkin akan membebani biaya jalan berbayar kepada konsumen. Namun tidak menutup kemungkinan biaya jalan berbayar juga akan dibebani kepada pengemudi ojol atau kurir, akibat kebijakan tarif ojol dan kurir yang tidak layak.

Di saat Pemerintah belum mampu memberikan lapangan pekerjaan yang luas dan banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sebaiknya Pemerintah jangan menambah beban hidup masyarakat, tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga menanggapi terkait 25 ruas jalan berbayar yang saling terkoneksi dan waktu pemberlakuan ERP yang terdapat dalam Raperda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Ini sama saja Pemerintah DKI Jakarta, akan terus membebani biaya jalan berbayar untuk setiap mobilitas masyarakat Jakarta yang sedang mencari rejeki, tanpa pandang bulu.

Jika ojol atau kurir dalam sehari harus bertugas di beberapa ruas jalan berbayar, tentunya akan sangat terbebani dengan kebijakan yang tidak bijak ini.

ASPEK Indonesia juga memiliki anggota pengemudi daring dan kurir, yang telah menyampaikan aspirasi keberatannya kepada ASPEK Indonesia, untuk disampaikan kepada Pemerintah DKI Jakarta.

“Kasihan masyarakat kecil, beban hidupnya menjadi semakin berat,” pungkas Mirah Sumirat.**