Gubsu Tergugat, MARAK SUMUT Sebut Gubsu Terperangkap Sengketa Medan Club

Gubsu Tergugat, MARAK SUMUT Sebut Gubsu Terperangkap Sengketa Medan Club

Photo : Indra Mingka, Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK SUMUT(

Medan - T Akhmad Syamrah SH selaku  kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam ( Kedatukan Suka Piring ) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard ( mewakili ahli waris Sultan Deli ) secara resmi mendaftarkan gugatan ke  bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club ( Ketua dan Sekretaris ) sebagai Tergugat I dan II,Kepala kantor Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional ( BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Indra Mingka mengatakan bahwa Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) menyambut baik adanya pihak yang  menggugat atas penjualan tanah dan bangunan Medan Club, dalam hal ini dirinya menilai Gubsu kurang hati - hati dalam hal Masalah ini seperti terperangkap. Kamis (19/1/2023)

"Jika terus terusan Medan Club menjadi objek Sengketa jadi bagaimana pemindahan hak dari perkumpulan Medan Club untuk menjadi milik pemrovsu," ungkapnya

Dirinya juga mengatakan bahwa persoalan ini membuat BPN tidak akan berani menerbitkan Hak Atas Tanah sengketa Medan Club

"Sedang kondisi saat ini Pemprovsu sudah melunasi pembayaran Medan Club, jika secara hukum tanah tidak dapat dimiliki pemprovsu sebab sengketa, maka ini Terindikasi dan berpotensi akan ada terjadi kerugian keuangan negara, maka yang bertanggungjawab adalah Gubsu Edy Rahmayadi," jelasnya

Kedatukan Suka Piring dan yang mewakiki ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club Rp442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu (18/1/2023).

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang  akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Kita juga meminta agar pengadilan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV atau pun semua orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani satu hak apapun juga," kata T Akhmad Syamrah.

Ia mengatakan, Tergugat IV yang beralasan ingin memperluas kantor Kepala Daerah Sumatera Utara, namun Tergugat IV tidak meneliti dahulu hak atas tanah terperkara tersebut, apakah para Tergugat I dan II sebagai Pengurus atas nama Perkumpulan Medan Club berhak menjual tanah terperkara tersebut.

"Secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu, berasal dari tanah eks Consesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat," pungkasnya.**