Di Duga Perbuatan Melawan Hukum, Penjual Dan Pembeli Medan Club Di Gugat

Photo : Cagar Budaya Medan Club yang berada di Jalan Kartini Kota Medan, Sumatera Utara
Medan - Pengacara T. Akhmad Syamran SH dan H. Tengku Danil Mozard menggugat pembelian Medan Club oleh Pemprovsu ke Pengadilan Negeri Medan dengan Perkara nomor 42/Pdt.G/2023/PN-Mdn tgl 18 Januari 2023.
Berdasarkan Surat yang di tujukan Pengacara T. Akhmad Syamran SH ke Ketua Pengadilan Negeri Medan bahwa dengan ini mengajukan gugatan terhadap
1. H. ESWIN SUKARJA,SE selaku Ketua Perkumpulan Medan Club, Umur 69 tahun, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan. Dewa Ruci No. 10-12 Medan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, I ;
2. H.M. IRWAN RITONGA Selaku Sekretaris Perkumpulan Medan Club, Umur 59 tahun, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan STM No.35 Lingkungan III, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, II ;
3. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA-UTARA, Jl. STM KELURAHAN SITIREJO II KECAMATAN MEDAN AMPLAS KOTA MEDAN.
Selanjutnya disebut TERGUGAT III ;
4. GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA Jl. PANGERAN DIPONEGORO NO.30 KELURAHAN MADRAS HULU, KECAMATAN MEDAN POLONIA, KOTA MEDAN;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, IV
; Gugatan mana adalah sebagai berikut
1. Bahwa, T. Akhmad Syamran SH, Penggugat I adalah Kepala Urung Sukapiring salah seorang dari empat Kedatukan, hal ini sesuai menurut ketentuan Adat Istiadat Kesultanan Deli, seorang Sultan Deli adalah Kepala Adat yang diangkat dan di sahkan oleh empat (4) orang
Kepala Urung didaerah Kesultanan Deli yang terdiri dari
1. Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta-Daerahnya meliputi Hamparan Perak, Belawan dan sekitarnya.
2. Kepala Urung Serbanyaman – Daerahnya meliputi Sunggal, Pancur Batu dan sekitarnya.
3. Kepala Urung Sukapiring – Daerahnya meliputi, Deli Tua, Kota Medan dan sekitarnya.
4. Kepala Urung Senembah – Daerahnya meliputi Tanjung Morawa, Batang Kuis, Percut Sei Tuan sekitarnya, dalam hal ini mewakili masyarakat adat Kedatukan Sukapiring dari keturunan ahli waris Datuk Besar Kampung Baru;
2. Bahwa, Haji Tengku Daniel Mozard, Penggugat II, adalah penerima Hak Keperdataan dari Tengku Hamdy Osman Al Haj Gelar Tengku Raja Muda Deli yang dibuat kedalam suatu akte Pengalihan hak keperdataan dengan ganti rugi nomor : 627/PBPSBST/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 pada Notaris / PPAT Mauliddin Shati,SH Notaris di Medan sesuai berdasarkan penerima hak Kewenangan Penuh atas dasar surat Penghunjukan Nomor : 19.16/IM-SD/2021 oleh Tengku Hamdy Osman Al-Haj gelar Tengku Raja Muda Deli, selaku Pemangku Sultan Deli XIV untuk menjalankan fungsi pengamanan aset – aset berupa tanah tanah Konsesi Kesultanan Deli meliputi tanah-tanah yang terletak di Medan Deli Maatschappij guna untuk dapat mewakili ahli waris Kesultanan Deli dalam hal menggugat semua tanah – tanah Peninggalan Sultan Deli berdasarkan Acta Van Concessie ;
Didalam Surat yang di tujukan ke Pengadilan Negeri Medan tersebut di sebutkan bahwa, secara hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, baik kerugian moril maupun materil dan di surat tersebut juga di jelaskan bahwa oleh karena alas hak Penggugat atas tanah terperkara didukung bukti autentik
Di surat tersebut juga di uraikan fakta-fakta hukum yang dikemukakan Para Penggugat
Dan di surat tersebut juga para penggugat
Menyatakan tanah terperkara eks konsesi sesuai Acta van concessie Polonia, tanggal 11 Juni 1870 yang ditanda tangani oleh Sultan Deli dan Datuk Besar Kampung Baru (Datuk Sukapiring) dengan Deli Maatschappiy yang di daftar di Kantor De Residenvoornoemd bagian dari seluas+ 13,931 meter persegi terletak di Jalan. R.A. Kartini No.36 Medan dikenal dengan nama Medan Club, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatas dengan Gedung Sun Plaza Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan R.A. Kartini . Sebelah Barat berbatas dengan Rumah dinas PT.Pelindo. Sebelah Timur berbatas dengan Kantor Gubernur Prov.Sumatera Utara.Adalah tanah Masyarakat Adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada dibawah kekuasaan dan hak kelola Para Penggugat,**