Bawa 4 Kilo Sabu! 1 Warga Tanjung Balai Asahan Dituntut 19 Tahun Oleh JPU Rohil

Bawa 4 Kilo Sabu! 1 Warga Tanjung Balai Asahan Dituntut 19 Tahun Oleh JPU Rohil

Poto Diambil Saat Terdakwa Am dilimpahkan Tim BNN Bersama Tim Kejagung Kejaksaan Rokan Hilir

Rohil - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 19 Tahun penjara terhadap terdakwa Armansyah alias Man warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara terkait membawa sabu dengan berat bruto 4.273 Gram . Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Januari 2023.

Dalam isi tuntutan jaksa penuntut umum yang dipimpin 7 jaksa terdiri dari Dicky Saputra SH selaku Kasi Pidum, Abu Abdurrahman SH,Irvan Rahmadani Prayogo, SH, MH, Rahmad Hidayat SH, Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH, Jupri Wandy Banjarnahor SH,Tiara Robena Panjaitan SH .

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Armansyah alias Man dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan Belas) Tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;

 Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah tas Ransel berwarna hitam bertuliskan zett polo zett berisi 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu atau Methamphetamine dengan berat bruto ± 4.273 (empat ribu dua ratus empat puluh tiga) gram Dirampas untuk dimusnahkan.

 1 (satu)   unit   kendaraan   mobil   Double   Cabin merk Mitsubisi Triton warna putih dengan Nomor Polisi BG 8869 PJ. 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung Type E1272 warna Hitam dengan Nomor sim card 081263820616 dan dengan Nomor IMEI  357542055287195 dan Nomor IMEI  35754305528719.Dirampas untuk negara.

Sementara dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Armansyah alias Man tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menyatakan terdakwa Armansyah alias Man terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. Isi Tuntutan tersebut dikutip dari Laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Untuk diketahui, Putusan terhadap Terdakwa Armansyah alias Man akan dibacakan pada sidang pembacaan putusan Selasa, 24 Januari 2023 Mendatang.
 
Kasus ini berawal pada 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 wib berdasarkan informasi masyarakat yang diterima BNN bahwa terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah Batu 4, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. 

Dari informasi tersebut, Tim BNN RI akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama Armansyah alias Man di rumah makan ayam penyet Bude di jalan Kecamatan Batu 4 Kelurahan Kepenghuluan Bagan Puncak Meranti Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bangko.

Dikutip dari Surat Dakwaan Penuntut umum yang dibacakan Kamis, 03 November 2022. Saksi Hermawan Putut Wibowo bertanya “dimana Sabu tersebut kamu simpan” lalu terdakwa menjawab “di dalam mobil Mitsubishi Triton pak”, kemudian saksi Hermawan Putut Wibowo dan saksi Asep Kusnadi membawa terdakwa menuju mobil Mitsubishi Trtiton Doble Cabin warna Putih nomor polisi BG 8868 PJ untuk menunjukan narkotika golongan I jenis sabu yang terdakwa simpan;

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Hendro Siswoyo dan saksi Fitria  Duwi  Angeraini terhadap mobil Mitsubishi Triton Double Cabin warna putih nomor polisi BG 8868 PJ ditemukan 1 buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan Zett polo yang terletak di bawah jok dan setelah tas ransel tersebut dibuka dan isinya dikeluarkan terdapat 4 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,273 gram dan terdakwa diamankan untuk pemerikasan lebih lanjut.