Cipayung Plus Demo Tolak Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Sebut DPRDSU : Dewan Pengkhianat Rakyat

Cipayung Plus Demo Tolak Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Sebut DPRDSU : Dewan Pengkhianat Rakyat

Photo : Cipayung Plus Sumatera Utara Demo Tolak Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di DPRDSU

Medan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.

Sejatinya pemerintah melakukan revisi UU tersebut sesuai putusan MK. Akan tetapi sangat prihatin, pemerintah memilih jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Para cendekiawan dan masyarakat madani (sipil) khususnya kaum buruh menolak keras Perppu tersebut. Adapun alasannya antara lain:

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat.

Kedua, pemerintah wajib melaksanakan putusan MK yang dalam amarnya memutuskan supaya pemerintah melakukan revisi atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Ketiga, Indonesia saat ini tidak dalam keadaan darurat, sehingga tidak ada alasan secara yuridis untuk mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja.

Keempat, Omni Bus Law yang disahkan oleh DPR bersama Pemerintah yang kemudian disebut Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah ditolak oleh para cendekiawan dan masyarakat madani (sipil). Kemudian mereka bawa ke MK.Putusan MK bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat.

Adapun yang dimaksud MK mengenai putusan inkonstitusional bersyarat yaitu suatu putusan dimana pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional, akan tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.

Kelima, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang “melindungi segenap bangsa Indonesia …” UU tersebut lebih melindungi kepentingan pemodal ketimbang bangsa Indonesia yang menjadi buruh atau pekerja. 

Ratusan Massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar Aksi di Depan DPRDSU, Rabu (18/1/2023)

Satu Persatu Peserta Aksi melakukan Orasi Penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peserta Aksi juga membakar ban bekas dan melempar tomat dan telur kearah DPRD Medan karena tak satupun menjumpai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menjumpai mereka.

Hingga sampai saat tulisan ini dimuat tak satupun Anggota DPRDSU tampak menemui Peserta Aksi Cipayung Plus.**