Korban Dari 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Akan Dikumpulkan Pemerintahan Jokowi

Korban Dari 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Akan Dikumpulkan Pemerintahan Jokowi

Kabar Jakarta - Pemerintah Indonesia akan segera mengumpulkan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md, usai rapat kabinet terbatas dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/1/23).

Sebelumnya, Jokowi juga akan mengunjungi lokasi-lokasi tempat pelanggaran HAM berat terjadi. Sejumlah lokasi yang akan dikunjungi Jokowi yakni Aceh hingga Talangsari.

Kunjungan ini sebagai bagian dari pelaksanaan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM).

Mahfud mengungkapkan khususnya, korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tinggal di luar negeri. "Dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, banyak korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang tinggal di Eropa Timur. "Karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur," ungkapnya.

Daftar 12 pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Mahfud menjelaskan pengumpulan ini untuk memberi jaminan kepada para korban bahwa mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, mereka juga memiliki hak yang sama seperti korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang tinggal di Indonesia.

"Untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," ujar Mahfud.

Rencananya, para korban pelanggaran HAM berat yang ada di luar negeri akan dikumpulkan di Jenewa, Swiss atau di Amsterdam, Belanda.

"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa atau di Amsterdam atau di Rusia atau di mana. Pak Menkumham dan Menlu bersama saya di tugaskan untuk menyiapkan itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri," tuturnya. "Dan tim ini tidak main-main," pungkas Mahfud.