Ditengarai, Kisruh di PT NHR "Didalangi" Mafia Tanah

Ditengarai, Kisruh di PT NHR "Didalangi" Mafia Tanah

Kisruh Internal PKS PT NHR Dimediasi di Kantor Disnakertrans Pemkab Inhu

INHU - Terkait kisruh di internal Managemen PKS PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Kecamatan Siberida Inhu, Manager Legal, Dedek Julika Santoso berpendapat kekisruhan berawal dari pergantian direktur PT NHR dari Hendri Wijaya kepada Johan K.

Layaknya sebagaimana diatur undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, pergantian pimpinan harus melakukan serah terima jabatan sehingga dokumepn asli dan dokumen foto copy diserahkan kepada Johan K oleh Hendry Wijaya.

Akibatnya kedua belah pihak silang pendapat sehingga permasalahan semakin berlarut-larut.

Dedek Julika Santoso didampingi Kelwin Thomas kembali mengaku kedua belah fihak ada perjanjian diatas Notaris.

Perjanjian itu terdiri dari tiga poin termasuk satu poin tentang kewajiban perusahaan untuk membayar uang pesangon Rp 1,3 Miliyar kepada Hendry Wijawa.

"Sebenarnya cek sudah kita buat tinggal menyerahkannya saja. Bahkan Pak Hendry Wijaya sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk melakukan serah terima di Notaris tetapi beliau tidak datang sama sekali," sebutnya, Kamis (12/1/23) .

Namun demikian, katanya, penyerahan pesangon harus disertai penyerahan dokumen asli milik Perusahaan. "Seharusnya dokumen asli itu diserah terimakan agar masalah ini segera selesai," sambungnya.

Dia juga mengklaim kisruh internal sudah dipaparkan di kantor Disnaker Pemkab Inhu, 3 Januari 2023 kemarin.

Sayangnya ada framing seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi perusahaan, pada hal tidak. Terangnya.

Kisruh semakin meruncing dikala terbit surat Sporadik menutup akses jalan masuk perusahaan dan berdampak kerugian perusahaan.

Bahkan akses tersebut juga merugikan Masyarakat karena jalan tersebut digunakan Masyarakat untuk menunjang perekonomian.

"Maka dari persoalan ini kami menduga ada keterlibatan mafia tanah didalam kekisruhan intern PT NHR sehingga bisa terbit Sporadik tanah diatas jalan milik Perusahaan diatas surat SKGR," tandasnya. (rilis/san).