Bosnya Ketangkap Kasus Narkoba, Ketua GRANAT Kota Medan Minta Tutup KTV Zoom Di CBD Polonia Medan

Bosnya Ketangkap Kasus Narkoba, Ketua GRANAT Kota Medan Minta Tutup KTV Zoom Di CBD Polonia Medan

Photo : Raja Makayasa Harahap, SH Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Kota Medan

Medan - Raja Makayasa Harahap, SH Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Kota Medan, menilai Pemko Medan masih ragu untuk menutup tempat-tempat Karoke / KTV seperti Karaoke Alektra atau yang sudah berganti nama KTV Zoom yang terindikasi diduga tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika yang berada di Komplek CBD Polonia Kota Medan Padahal faktanya Bos tempat hiburan tersebut secara terang - terangan memiliki narkoba.

"Saya menduga Polrestabes Medan dan Pemko Medan tak berani dan cenderung sengaja membiarkan tempat itu masih tetap beroperasi,” ketusnya, Rabu (12/1/2023).

Raja Makayasa juga menyayangkan Polrestabes Medan, Pemko Medan bersama DPRD Medan yang telah membuat dan mengesahkan peraturan malah tidak menjalankan regulasi tersebut dengan baik.

"Sudah jelas peraturannya, kenapa tidak menjalankannya, kami mempertanyakan izin operasional Zoom KTV Alectra, Pasalnya mulai dari Electra hingga kini berubah nama menjadi Zoom KTV Alectra, tempat hiburan malam ini alpa mengurus izinnya," jelasnya

Kami meminta pihak berwajib segera memeriksa Kepala Dinas terkait karena tetap membiarkan karaoke tersebut beroperasi,” tegasnya.

"Medan Darurat Narkoba, Kita Minta Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan menyegel KTV Zoom/Electra karena Penangkapan bos Karaoke itu harus diikuti penyegelan dan penutupan Zoom KTV yang diduga jadi Sarang Narkoba tersebut," katanya.

Menurutnya, Dinas Pariwisata Kota Medan saat ini lemah dalam pengawasan, lokasi hiburan malam, sering di jadikan ajang lokasi peredaran narkoba oleh karena itu Walikota Medan bersama Unsur Muspika lainnya harus tegas dalam penegakan hukum terutama pemberantasan narkoba harus tuntas.

"Sudah jelas bos karaokenya terindikasi narkoba kita khawatir lokasi hiburannya juga terindikasi sarang narkoba itu. Makanya, Satpol PP Kota Medan segera menyegel dan menutup KTV Zoom/Elektra," ujarnya.

Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus bos klub malam itu, jika perlu bongkar jaringan narkobanya," tegasnya.

Raja Makayasa berharap aparat kepolisian lebih serius lagi mengusut peredaran gelap di KTV Alectra. Pasalnya sebelum Alex, dikabarkan Sugianto alias Aliang, bos Electra (sebelum berganti Alectra) juga tersandung narkoba.

"Ini membuktikan dugaan klub malam yang mereka kelola diduga jadi sarang Narkoba" ujarnya

Karenanya, kata Raja, Pemko Medan melalui Tim Terpadu harus menyegel KTV Alectra yang kini berubah menjadi Zoom KTV agar klub malam itu tidak bisa beroperasi lagi.

"KTV Elektra/Zoom ini harus di segel agar menjadi contoh bagi lokasi hiburan malam lainnya, jika perlu pengunjung hiburan malam di tes urine agar Medan Bersih dari Narkoba," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Baru berhasil meringkus bos Zoom KTV Alectra, Alexander alias Alex (40) karena kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi saat digerebek di sebuah kamar di Komplek CBD Polonia pada Jumat (30/12/2022) lalu.

"Awalnya kita dapat informasi dari warga ada laki laki di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia, yang diubah menjadi kamar-kamar, diduga menguasai narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Kamis (5/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan barang-barang Alex. Petugas pun menemukan beberapa pil ekstasi.

"Kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik," sebutnya.

Kini, lanjutnya, Alex dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu menurut informasi, Alectra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi.

Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.

Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.**