LIPPSI Lapor ke Kejati Riau

Kutip CSR Perusahaan Pakai Kop Surat Pemkab Pelalawan Bupati Dilaporkan, Mattheus; itu Kita Kategorikan “Pungli”

Kutip CSR Perusahaan Pakai Kop Surat Pemkab Pelalawan Bupati Dilaporkan, Mattheus; itu Kita Kategorikan “Pungli”

Kabar Pekanbaru - Angka “86” senilai Rp. 4 Milyar menyeruak “berseliweran” kemana - mana setelah Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) melaporkan pidana lingkungan normalisasi sungai dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan, Riau.

Menaggapi itu Kepala Suku yayasan ARIMBI Mattheus, beraliansi dengan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) resmi melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Pelalawan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (11/1/23) jam 10.00 Wib.

Mattheus menyebut, ARIMBI menggandeng LSM dalam laporan Pemkab Pelalawan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tujuh perusahaan untuk normalisasi sungai dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan, Riau itu.

“Kita resmi dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dimana sebelumnya ada isu oknum menyetorkan sejumlah uang namun entah kepada siapa silahkan Kejaksaan menyelidiki,” kata kepala suku yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, Rabu (11/1/23) usai melaporkan dugaan KKN ini.

Sebelumnya laporan KKN itu terkuak terkait normalisasi sungai Kerumutan Pelalawan yang dikabarkan tak memiliki izin itu ada uang “86”.

“ARIMBI sebelumnya telah melaporkan ke Polda Riau. Kami dicermati ada dugaan “abuse of power” yang digunakan oleh bupati untuk mengutip  sejumlah dana CSR dari perusahaan. Namun dana tersebut digunakan tanpa mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mattheus.

Dikatakan Mattheus, “ada ketentuan yang harus diikuti oleh pemerintah untuk bisa memakai dana CSR itu. Mulai dari mengajukan proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta Integritas, RAB, rekening bank, surat pernyataan tanggung jawab dan laporan penggunaan hibah”.

“Jika dipungut dan digunakan tanpa mekanisme ini, berarti pungli dan sudah jelas itu korupsi,” papar Mattheus.

Lanjut Mattheus, pihaknya punya bukti lengkap yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang oleh bupati Pelalawan, “ Salah satunya ini”, ujarnya sembari menunjukkan surat Bupati Pelalawan bernomor 660/DLH-TLPKL/2021/943 Perihal Permohonan Bantuan Dana Pekerjaan Pencucian Sungai Kecamatan Kerumutan Kab. Pelalawan, meminta dana bantuan tunai dari PT Pertamina Hulu Energi (PT.PHE) Kampar sebesar Rp 155.juta.

“Ini fatalkah, jika seorang bupati dengan menggunakan kop pemerintah meminta-minta dana tanpa mengikuti mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Ini harus segera ditindak, makanya kita menggandeng LIPPSI untuk melaporkan temuan ini ke penegak hukum,” imbuhnya.

Sementara itu saat ditanya media ini terkait issu uang damai (86) yang mengalir dari Pelalawan, Mattheus tegas membantah. “Itukan cuma isu semata, susah dibuktikan dan saya nyatakan bahwa sampai detik ini ARIMBI masih merah putih,” katanya.

Katanya, “kalau tetangga sebelah dapat setoran “86” itu saya tidak tahu ya, silahkan tanya ke sana. Yang jelas kasus ini masih berjalan karena dalam waktu dekat penyidik dan tim ARIMBI akan turun ke sungai Kerumutan guna mengecek TKP, ini SP2HPnya,” tukasnya.

“Hingga saat ini ada lima laporan yang sudah kita sampaikan ke Polda Riau, semua itu masih berproses. Sebaiknya kita tunggu saja ke mana muaranya. Jangan kemudian karena kita diam lalu dianggap ARIMBI sudah selesai atau sudah di‘86’kan,” katanya.

Pungkas Mattheus, “Ini akan terus berlanjut, kalau mandek di Polda Riau kita akan lanjut ke Mabes Polri. Jika dalam proses penyidikan ini kita nilai tidak sesuai PERKAP nomor 15 Tahun 2006 tentunya bisa kita laporkan ke Paminal Polri”.

Dikonfirmasi Bupati Pelalawan terkait laporan LIPPSI ini, beliau belum menjawab hingga berita ini dirilis.**