Aktifis Ini Minta DPRDSU Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Medan Club Karena Banyak Kejanggalan

Aktifis Ini Minta DPRDSU Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Medan Club Karena Banyak Kejanggalan

Photo : Medan Club Cagar Budaya yang berada di jalan Kartini akota Medan, Provinsi Sumatera Utara

Medan - Kisruh Pembelian Medan Club oleh Pemprovsu dari Persoalan Medan Club sebagai Cagar Budaya sampai pengadaan Tanahnya.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dan Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya berharap agar Baskami Ginting Ketua DPRD Provinsi jangan tutup mata atas apa yang terjadi di tengah - tengah masyarakat terkait Persoalan Pembelian Medan Club oleh Pemprovsu di tengah - tengah masyarakat, Minggu (8/1/2023)

"Banyak pendapat yang beredar di tengah tengah masyarakat, Ketua DPRDSU Baskami Ginting harus segera gelar Rapat Dengar Pendapat agar semua terang benderang," ungkapnya

Rahmadsyah juga meminta Ketua DPRDSU mengundang Elemen masyarakat yang berbeda pandangan dengan pemerintah terkait Pembelian Medan Club oleh Pemprovsu di dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sumatera Utara

"Undang Pihak Members Medan Club, Ketua Perkumpulan Medan Club, BPN Kota Medan, Dinas Kebudayaan Kota Medan, Tim Ahli Cagar Budaya, KRB, KAMMI Sumut, Prof Saidin, Prof M.Yamin, Koalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumut sehingga semua bisa memberikan informasi tentang Medan Club," ujarnya

Sebelumnya di beritakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membeli lahan Medan Club seharga Rp 457 miliar. Lahan ini nantinya akan dijadikan lokasi perluasan kantor Gubernur Sumut.

"Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang kantor Gubsu. Zulkifli mengatakan perluasan kantor itu untuk menyatukan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

Harga yang harus dibayar Pemprov Sumut untuk lahan ini yaitu Rp 457 miliar dengan dua kali pembayaran, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023.

"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," sebut Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum," ujarnya.**