Pemohon Tak Hadir ! Hakim PN Rohil Tunda Sidang Praperadilan Kamalul Warga Kubu

Pemohon Tak Hadir ! Hakim PN Rohil Tunda Sidang Praperadilan Kamalul Warga Kubu

Rohil -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menunda sidang Praperadilan yang diajukan Pemohon Kamalul Alias Ilul melalui kuasa hukumnya terkait Penetapan Tersangka dan Penyitaan yang dilakukan Polsek Kubu Polres Rokan Hilir.

Dalam sidang penundaan berangendakan pembacaan permohonan tersebut tidak tampak dihadiri Kuasa Hukum dari Pemohon Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.RHL dipersidangan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Jum'at 6 Januari 2023. 

Sementara itu,  Pihak Termohon Praperadilan dihadiri Tim dari Bidkum Polda Riau AKBP Bainar SH, Kasikum Polres Rokan Hilir AKP Yuliardi SH dan Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH. Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Aldar Valeri SH .

Terpisah, saat awak media konfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH pasca penundaan sidang mengatakan, " Agenda Sidang hari ini Pembacaan Permohonan , akan tetapi sidang di tunda karena pihak kuasa hukum Pemohon tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan  pada hari Kamis (12/1/2023) untuk memanggil kembali Pemohon . " Kata Erif Erlambang SH.

Erif Erlambang SH juga menjelaskan pada persidangan hari ini Pemohon tidak hadir tanpa adanya alasan dan/atau pemberitahuan. Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pun kondisinya sama seperti hari ini, Pemohon hadir dan Termohon tidak hadir lalu persidangan ditunda untuk memanggil kembali Termohon.

 " Jadi guna memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, maka hakim memanggil kembali pihak pemohon untuk hadir di persidangan berikutnya." Paparnya . Dikutip Dari Media Okeline.com.

Selanjutnya saat awak media juga mengkonfirmasi Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH melalui WhatsApp pribadinya mengatakan, Ya kami agak heran saja, sebagai pemohon tidak hadir, pihak kami juga tidak tahu apa alasan ketidak hadiran si Pemohon.

" Kami sebagai termohon sejak jam 09.00 Wib sudah hadir di Pengadilan Negeri sesuai dengan panggilan dari Pihak Pengadilan dan kami setia menunggu sampai sore sekitar jam 16.30 Wib , setelah itu baru kami pulang. " jelasnya Kapolsek .

Sebelumnya ,Persidangan praperadilan ini bermula diajukan Kalna Surya Siregar SH selaku Kuasa Hukum Kamalul Alias Ilul terkait menguji tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan  dalam dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu yang diamankan Polsek Kubu.