Nah Lho, Ternyata Constatering dan Eksekusi PT DSI Salah Tempat, LSM Perisai; Kita Punya Bukti Baru

Nah Lho, Ternyata Constatering dan Eksekusi PT DSI Salah Tempat, LSM Perisai; Kita Punya Bukti Baru

Kabar Siak - Fakta baru terkait pasca pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Desa Dayun Kabupaten Siak kini terkuak. Lahan tersebut disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik sertifikat.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan bahwa pihaknya yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertifikat, telah mendapatkan bukti baru hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak.

"Hasilnya dari peta Constatering tidak sesuai dengan fisik yang ada dalam isi putusan PN Siak. Dalam hal ini patut dipertanyakan pelaksanaan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Kenapa eksekusi tetap dipaksakan dan dilaksanakan? Padahal jelas objeknya keliru," ungkap Sunardi, Jum'at (6/1/23).

Seharusnya, masih kata Sunardi, PT DSI mentaati proses hukum. Lokasi yang di constatering dan dieksekusi itu terdapat lahan warga yang telah bersertifikat hak milik.

“Disarankan PT DSI berkonsultasi dan meminta saran ke pakar hukum apakah proses eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak itu benar atau salah,” kata Sunardi.

"Bila di dalamnya ada hak orang lain yang memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik yang tidak termasuk didalam putusan yang akan dieksekusi dan hak kepemilikan sertikat itu merupakan hak tertinggi yang diakui negara," sambung Sunardi SH.

"Terhadap pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang keliru dan dipaksakan oleh PN Siak, dapat memperkuat bukti dugaan suap yang dilakukan oleh bos PT DSI, yang saat ini sedang berjalan penangananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.

Jauh-jauh hari sebelumnya, kuasa pemilik lahan telah mengingatkan kepada PN Siak bahwa objek yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi tidak sesuai dengan Putusan pengadilan.

"Namun melalui Kadaster yang ditunjuk oleh PN Siak tetap dilakukan Constatering dan ternyata hasilnya tidak sesuai pada putusan tersebut," beber Sunardi.

Selain itu BPN Siak melalui surat resminya juga telah mengingatkan bahwa di dalam objek tersebut tidak ada lahan PT Karya Dayun.

Sunardi memberikan informasi, akibat dan efek pembacaan eksekusi yang salah objek tersebut, mengakibatkan masalah baru. Seperti pada Kamis (5/1/2023) kemarin terjadi bentrok warga dengan pihak PT DSI.

Sekuriti sewaan PT DSI yang sengaja memaksa masuk ke lahan warga mendapat penolakan dan perlawanan. Akibat aksi premanisme tersebut 4 orang luka berat dari pihak masyarakat dan beberapa lainnya luka ringan.

"Lokasi itu lahan milik warga yang di dalamnya ada sertifikat hak milik. Untuk itu kami menilai ini adalah tindakan premanisme yang sepatutnya polisi segera ambil tindakan tegas," sambung Sunardi.

Ia menyarankan, pihak PT DSI seharusnya mentaati proses hukum, bahwa di dalam areal Constatering dan Eksekusi, terdapat lahan milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM) yang belum dibatalkan.

"Kami sarankan PT DSI agar berdiskusi dan meminta pendapat atau saran dengan pakar-pakar hukum. Apakah proses eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila didalamnya ada Sertifikat orang lain?," tanya Sunardi.

Saat ini, sambung Sunardi, telah terjadi pertumpahan darah akibat eksekusi yang dilaksanakan pada Senin, (12/12/2022) lalu. Informasi terakhir, 20 orang dari pihak outsourcing telah ditahan polisi, 16 dari pihak warga dan 1 orang dari pihak PT DSI.

"PN Siak seharusnya bertanggungjawab atas kejadian ini karena memaksakan eksekusi lahan yang tidak pada objeknya," tegas Nardi.

Pengacara DSI ketika dikonfirmasi belum memberikan pernyataan. Sementara itu, Humas PN Siak Mega Mahardika juga belum memberikan pernyataan.

Sama halnya, Kapolres Siak, Ronald Sumaja, juga belum memberikan keterangan resmi terkait bentrokan tersebut. pesan yang dikirim masih berstatus centang dua abu-abu.** (TIM)