Advokat AJI: Kekerasan Pada Jurnalis Tinggi

Advokat AJI: Kekerasan Pada Jurnalis Tinggi

Kabar Hukum - Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat pada 2018 ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis, hal ini dikatkan AJi, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih tergolong tinggi.

Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrin, menjelaskan, jumlah ini bahkan lebih banyak dari tahun lalu.

"60 kasus ini di atas rata-rata. Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi tahun 2016 lalu (sebanyak 81 kasus), paling rendah 39 kasus pada tahun 2009 lalu," katanya, Jumat (5/4/19).

Kekerasan terhadap jurnalis klau dikatagorikan meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

"Kondisi kekerasan yang terus meningkat salah satunya disebabkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian," katanya.

Sebagian kasus kekerasan maupun pemidanaan jurnalis terkait langsung dengan kontestasi politik baik di level nasional maupun di daerah. Kontestasi politik turut mempengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia.**