Apa Kabar Kejari?, Ketua LKLH Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Setahun Diusut

Apa Kabar Kejari?, Ketua LKLH Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Setahun Diusut

Photo : Zulham Effendi saat berada di kantor Fraksi BPI DPRD Langkat

Langkat - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Pengusutan dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merugikan negara sekitar Rp 29 miliar terus berjalan. 

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres  Langkat sejauh ini sudah memeriksa sedikitnya 320 saksi dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kanit Tipikor  Polres Langkat, Ipda Chris Rismawan, menepis tudingan bahwa penanganan kasus tersebut jalan di tempat. “Ini dibuktikan dengan naiknya kasus penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya melalui keterangan resmi baru-baru ini.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana PSR  ini mencuat saat Kapolres Langkat yang saat itu dijabat AKBP Danu Pamungkas Totok melakukan kunjungan ke Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu. 

Warga setempat membeberkan kecurigaan mereka dan Danu langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menemukan kerugian negara yang cukup fantastis.

"Dana sempat dicairkan oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit  (BPDPKS) sekitar Rp 13 miliar. Setelah mencuatnya kasus ini, sisa dana sudah dibekukan,” ungkapnya.

Menurutnya, modus penyelewengan dana adalah dengan membentuk kelompok tani fiktif. 8 orang yang diduga terlibat, termasuk perangkat desa, mantan kepala dinas, dan kontraktor, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS.

“Sudah dipanggil untuk diperiksa, namun dua orang saja yang datang. Mereka dikenai wajib lapor,” paparnya.

Dia mengakui pengusutan kasus tersebut cukup lama, sudah berjalan sekitar setahun. “Dalam menangani kasus ini, penyidik harus berhati-hati menjalankan semua tahapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tukasnya.

Zulham Efendi Ketua LKLH Langkat mengatakan dirinya menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang belum mampu mengungkap kasus Korupsi PSR di saat Kejari Langkat dan Kacabjari Stabat yang begitu banyak mendapat penghargaan, Jum'at (6/1/2023)

"Wajarlah kalau saya sampaikan belum layak Kajari dan Kacabjari belum layak mendapatkan penghargaan, karena banyak kasus di langkat ini yang belum selesai juga salah satunya kasus PSR," ungkapnya saat di kantor Fraksi BPI DPRD Langkat.

Dirinya juga meminta ketegasan dan kepastian hukum atas pengusutan dugaan kasus korupsi PSR

"Yang maling - maling ayam, maling sawit cepat kali di proses mereka, yang kelas - kelas kakap yang mempunyai naungan disuatu lembaga, di duga mati  kutu oknum aparaturnya alias pura - pura tak tu, Wahai Kejaksaan yang saya hormati, buktikan kinerja kalian dengan sebaik - baiknya,masyarakat cinta dengan Kerja nyata bukan kata - kata
" pungkasnya.