Rilis Promo Gratis - Free Look Period Perlu Dimanfaatkan untuk Kebaikan Nasabah

Rilis Promo Gratis - Free Look Period Perlu Dimanfaatkan untuk Kebaikan Nasabah

Promo Gratis - Bagi sebagian masyarakat kesadaran ini meningkat sejak pandemi covid-19 setelah sebagian orang merasakan mahalnya biaya pengobatan dan kematian yang dapat terjadi dengan cepat sehingga dirasa perlu segera memiliki asuransi.

Perlunya memiliki asuransi jiwa dan kesehatan senantiasa digiatkan oleh para pelaku asuransi demi menjaga ketahanan finansial keluarga Indonesia.

Namun, kata Faculty Head of Sequis Training Academy of Excellence Samuji, MPD, CFP, CPC, kesadaran perlunya berasuransi tidak serta merta dibarengi dengan pengetahuan yang memadai tentang polis asuransi sehingga saat mengajukan klaim berpotensi ditolak.

“Tentu ini dapat menyebabkan kekecewaan dan membuat nasabah menutup polis asuransinya. Salah satu hal yang sering kurang dipahami adalah soal Free Look period,” katanya.

Free Look period adalah jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi bagi Nasabah (Pemegang Polis) untuk mempelajari isi polis. Dalam bahasa Indonesia disebut Masa Mempelajari Polis.

“Setelah mempelajari isi polis selanjutnya Nasabah menentukan apakah  setuju dengan data, syarat, dan ketentuan yang ada pada polis dan akan melanjutkan atau membatalkan polis tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, “nasabah dapat membatalkan polis jika dirasa tidak setuju dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam isi polis. Jika nasabah bermaksud membatalkan maka harus disertai dengan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke perusahaan asuransi”.

“Nantinya, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi pertama yang dibayarkan oleh nasabah setelah dikurangi biaya administrasi (tidak terbatas pada biaya medis, biaya cetak buku polis, dan biaya lainnya jika ada),” jelasnya. 

Sebaliknya ungkap dia, bila nasabah setuju  maka nasabah hanya wajib membayar premi tepat waktu agar perlindungan asuransi tetap berlaku. Jika nasabah tidak merespon secara tertulis hingga waktu Free Look period berakhir maka nasabah dianggap setuju dengan seluruh manfaat, pengecualian serta syarat dan ketentuan dalam polis asuransi.

"Saat Anda mengajukan asuransi akan diminta mengisi formulir Surat Pengajuan Asuransi (SPA). Kemudian, SPA ini dianalisa melalui proses penilaian underwriting yang hasilnya dapat berbeda pada setiap nasabah. Jika dinyatakan lulus, perusahaan asuransi akan menerbitkan polis dan mengirimkannya pada nasabah," katanya.

"Dari masa penerbitan polis, nasabah akan diberikan periode waktu untuk mempelajari polis. Kemudian dari keputusan nasabah tersebut akan diketahui apakah nasabah akan melanjutkan tahapan untuk tetap mendapatkan perlindungan atau tidak," pungkas Samuji.**