PAD Bocor, Jaringan Utilitas Fiber Optik Milik PT. Telkom di Kabupaten Pakpak Bharat Di Duga Tidak Memiliki izin 

PAD Bocor, Jaringan Utilitas Fiber Optik Milik PT. Telkom di Kabupaten Pakpak Bharat Di Duga Tidak Memiliki izin 

Photo : Ketua Forum Studi Analisa Kebijakan Publik, Ali Yusuf Siregar

Medan - Pemasangan jaringan utilitas fiber optik milik PT. Telkom di Kabupaten Pakpak Bharat di duga tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. 

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Forum Studi Analisa Kebijakan Publik, Ali Yusuf Siregar yang ketika di konfirmasi oleh awak media tentang pelaksanaan proyek tersebut, Senin (2/1/2023). 

"Kami telah mendapat informasi terkait dengan pengerjaan pemasangan jaringan utilitas fiber optik oleh PT. Telkom tersebut di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam penelusuran oleh tim kami untuk menindaklanjuti informasi tersebut  didapati bahwasanya kuat kami duga bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah baik Provinsi Sumatera Utara dalam hal Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi maupun Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat", ungkapnya. 

Lanjutnya, ia juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan bahkan somasi pertama pada pihak PT. Telkom Regional Sumatera Utara untuk menjelaskan kebenaran terkait izin proyek tersebut. 

"Sebagai wujud aksi sosial kontrol terkait pada kebijakan dan pembangunan, kami telah meminta permintaan klarifikasi pada PT. Telkom Regional Sumatera Utara untuk menjelaskan terkait dugaan kami bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak mendapat.izin dari pemerintah. Sebab seyogyanya mengacu pada sejumlah aturan baik perundangan-undangan hingga peraturan daerah baik Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten Pakpak Bharat bahwa pemasangan jaringan utilitas harus mendapatkan izin serta tanggung jawab terkait retribusi daerah dan pengembalian kembali ke sedia kala kondisi lokasi pengerjaan proyek utilitas", terangnya. 

Saat di tanya apakah surat tersebut sudah diberikan klarifikasi oleh PT. Telkom, Ali mengatakan belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT. Telkom. 

"Setelah kami layangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT. Telkom hingga saat ini kami belum mendapatkan surat balasan berupa klarifikasi. Maka hari ini senin tanggal 2 januari 2023 kami melayangkan surat kembali kepada PT. Telkom berupa Somasi Pertama agar PT. Telkom segera memberikan klarifikasinya terkait dengan dugaan tidak adanya izin dari pemerintah dalam pelaksanaan proyek pemasangan utilitas jaringan fiber optik di Kabupaten Pakpak Bharat", tutupnya.

Anzas GTM Pengawas Pekerjaan mengatakan bahwa pekerjaan pemasangan jaringan utilitas fiber Optik oleh PT Telkom di wilayah kabupaten Barat telah selesai dilaksanakan. 

"Iya betul pak,Untuk Lokasi Pakpak Bharat Kita sudah Selesai.Dan Ini sudah Lanjut ke pekerjaan selanjutnya Lokasi Batang Toru, 
Info dapat kabar belum ada izin dari mana pak, ada bukti tolong share ke saya pak," jelasnya.**