Laskar Amali Dan Ormas Islam Siap Mengawal Kebijakan Kadis PKP2R Kota Medan Terkait Suzuya Marelan Plaza

Laskar Amali Dan Ormas Islam Siap Mengawal Kebijakan Kadis PKP2R Kota Medan Terkait Suzuya Marelan Plaza

Photo : Iqbal Al Fansyuri, Aktifis Sumut yang juga Laskar Amali

Medan - Terkait Suzuya Marelan Plaza yang beralih fungsi menjadi Tempat Peribadatan Jemaah GEKI membuat Iqbal Ketua Laskar Amali angkat bicara

Iqbal menyerukan untuk membantu dan mendukung Pemerintah melalui Kadis PKPR Kota Medan untuk melarang Pemilik Suzuya Pasar Marelan mengalihfungsikan Gedungnya menjadi Tempat beribadah Jemaah GEKI karena peruntukan tersebut adalah toko, Minggu (1/12/2022)

"Kita Siap berada di barisan Garda Terdepan mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kadis PKP2R Kota Medan untuk melarang Peribadatan Jemaah GEKI di Suzuya Marelan Plaza karena tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya

Lanjut Iqbal mengatakan bahwa, gedung Swalayan di Marelan telah dijadikan Tempat Kebaktian GEKI yang sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan Kebaktian di Gedung Swalayan tersebut tanpa izin, baik izin peruntukan gedung maupun izin pelaksanaan kegiatan ibadah, sudah berulang kali dilakukan rapat koordinasi dan kemudian pada tanggal 03 September 2022 dilakukan Mediasi hingga lahir Kesepakatan Bersama dan Surat Pernyataan Pendeta yang semuanya pada intinya menyatakan bahwa kegiatan ibadah Jemaat Gereja tidak akan dilakukan sebelum semua regulasi terpenuhi baik terkait dengan izin peruntukan gedung maupun izin pelaksanaan kegiatan kebaktian.

"Faktanya Kesepakatan Bersama dan Pernyataan Pendeta tersebut diingkari dan dilanggar baik oleh Pihak Pengelola Gedung Swalayan untuk mengurus izin peruntukkan gedungnya maupun oleh Pihak Gereja untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah di Gedung Swalayan tersebut sebelum memiliki izin sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bersama 2 MENTERI Nomor 8/9 Tahun 2006 dan Perwal Kota Medan Nomor 28 Tahun 2021," jelasnya

Dirinya mengapresiasi Pemerintah melalui Dinas PKP2R Kota Medan yang telah hadir hadir untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dengan menyurati Pemilik Gedung Suzuya Plaza Marelan

"Kita Apresiasi Pemerintah melalui Dinas PKP2R Kota Medan atas segala kebijakannya terkait persoalan Suzuya Marelan Plaza," katanya

Endar Sutan Lubis Kadis PKPR Kota membenarkan bahwa pihaknya menyurati Pemilik Suzuya Pasar Marelan

"Peringatan Perkim di tujukan kepada Suzuya menyangkut perubahan fungsi sebahagian bangunan untuk menjadi rumah ibadah, sementara sesuai dengan IMB peruntukannya adalah Perdagangan, Pertokoan jadi jika merubah fungsi seharusnya mengajukan revisi IMB sesuai dengan peraturan berlaku, trims," pungkasnya. **