MARAK SUMUT Duga Gubsu Beli Medan Club Yang Terindikasi Sengketa

MARAK SUMUT Duga Gubsu Beli Medan Club Yang Terindikasi Sengketa

Photo : Mimbar Rakyat Hari Anti Korupsi saat Demo di depan Kantor Gubernur Sumut

Medan - Terkait Pembelian Lahan Medan Club oleh Pemprovsu mendapat sorotan dari Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH) yang juga Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) 

Indra Mingka mengatakan Pemprovsu membeli Lahan Medan Club yang terindikasi Sengketa karena dirinya mendapat Informasi bahwa Ketua Perkumpulan Medan Club, H Eswin Sukarja sudah pernah di somasi oleh LAW Office T.  Akhmad Syamrah SH karena telah melakukan penguasaan tanpa hak atau tanpa izin kuasanya. Sabtu (31/12/2022)

"Di duga Gubsu Beli Medan Club Yang Terindikasi Sengketa, Ketua Perkumpulan Medan Club sudah di Somasi dua kali dengan tembusan Gubernur Sumatera Utara," ungkapnya

Indra Mingka juga mengatakan bahwa Lahan Medan Club yang berada di Jalan Kartini ternasuk Cagar Budaya Kategori Bangunan sesuai dengan Keputusan Walikota Medan Nomor 433/28 K/X/2021 Tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan dan kemudian mau di rubah Edy Rahmayadi menjadi Kawasan Perkantoran Satu Atap Pemprovsu.

Sebelumnya, Law Office T. Akhmad Syamrah, SH melakukan somasi ke - 2 kepada Sdr. H. Eswin Sukarja (Ketua Perkumpulan Medan Club) tertanggal 07 November 2022.

Dalam surat somasi ke - 2 di sebutkan bahwa Sdr H. Eswin Sukarja (Ketua Perwakilan Medan Club) Mengabaikan surat teguran somasi pertama Advokat tersebut karena dianggap menguasai lahan yang di miliki tanpa izin oleh Kliennya yang merupakan kepunyaan kliennya tersebut. 

Dalam surat itu juga di sebutkan bahwa Medan Club pertama berdiri dengan sebutan Club House Of The Witte Societest (The First Club in Medan Since 1879) pada tanggal 18 september 1879 dengan demikian klien Advokat tersebut berhak menuntut pengembalian hak atas tanah dan juga menuntut hak sewa atas tanah tersebut yang dalam hal ini akan kami perhitungkan jangka waktu sewa secara ketentuan hukum yang berlaku pada gugatan di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun surat Somasi tersebut di tanda tangani T.  Ahmad Syamrah. SH Penasehat Hukum Datuq. H. Ahmad Fauzie

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media lahan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini Medan, yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Hal ini dinyatakan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.**