Testimoni Ismail Bolong Diduga Tujuan Menyingkirkan Kabareskrim

CERI: Komjen Pol Agus Andrianto Bisa Jadi Korban Konspirasi “Mafia Tambang”

CERI: Komjen Pol Agus Andrianto Bisa Jadi Korban Konspirasi “Mafia Tambang”

Kabar Jakarta, - Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia Yusri Usman mengomentari tentang sebuah majalah Mingguan Edisi tanggal 22 Desember 2022 yang memuat Laporan Utama, Perang Tambang Para Jenderal, mengungkap tuntas tentang sosok berinisial ER, warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Menurut Yusri, Pria yang diduga markus di kepolisian ini ternyata sosok tersembunyi di balik peristiwa munculnya testimoni Ismail Bolong. “isi testimoni itu sebagian dari materi yang terdapat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Biro Pengamanan Internal Polri No: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022, yang merupakan produk penyalahgunaan kekuasaan sejumlah oknum di Polri”.

Dikatakan, rekaman video yang berisi testimoni Ismail Bolong tentang pemberian uang tambang batubara illegal kepada beberapa Perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri itu konon digandakan dan tidak benar. Salah satu filenya diduga disimpan oleh ER.

“Konon terdapat rekaman hasil penyadapan percakapan antara ER dan salah satu mantan oknum polisi terkait pemberian order pemeriksaan oleh Paminal dan testimoni Ismail Bolong tersebut, dengan tujuan untuk menyingkirkan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto. Kisah tentang Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto yang menjadi korban konspirasi ini mewarnai perjalanan Polri di penghujung tahun 2022,” tegasnya dalam rilis yang dikirim kepada awak media, Senin (26/12/22) malam.

Dikatakan setelah berhasil membajak manajemen operasional PT. BEP (dalam pailit) secara illegal, selama 4 (empat) tahun sejak 2019 bersamaan Sambo dilantik menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri merangkap Sekretraris Satgassus Merah Putih. ER menunggangi kurator mendapatkan RKAB atas nama PT. BEP pada tahun 2019 secara tidak sah, sebanyak 2.873.560 metric ton. Ada invisible hand Sambo dengan Satgassus Merah Putih yang ketika itu menekan Dinas ESDM Kaltim dan Ditjen Minerba.

Bendera ER di kepolisian makin berkibar tahun 2020, tatkala Kapolri Jenderal Pol, Idham Aziz melantik Sambo menjadi Ketua Satgassus Merah Putih, berdasarkan Surat Perintah No: Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 tanggal 20 Mei 2020, kemudian diperpanjang berlandaskan Surat Perintah No: Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022 tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Sambo membawahi 421 orang polisi berdarah “biru”.

Sedangkan ER kemudian berkedudukan menjadi pelaksana utama bisnis mafia tambang batubara di Kaltim, yang dibacking Satgassus. Diduga Erwin Rahardjo memanfaatkan lembaga Satgassus Merah Putih, melalui “permufakatan jahat” dengan Sambo untuk “menekan” Dirjen Minerba agar terus menerus memberikan RKAB kepada PT. BEP meskipun statusnya pailit. Total sejak tahun 2019, 2020, dan 2021 PT. BEP mendapatkan RKAB sebanyak 9.345.882 metric ton.

"Ibarat petinju, ER memakai jurus jab and clinch. Usai adanya dugaan intervensi kepada Ditjen Minerba. ER lalu merangkul beberapa oknum di Kementerian ESDM RI".

“Tak jelas apa yang dilakukannya. Namun yang pasti, MIFS oknum B Kementerian ESDM misalnya, tiba-tiba berubah menjadi seperti lawyer PT. BEP (pailit), ketimbang sebagai pengacara negara yang harus membela kepentingan pemerintah,” katanya.

Padahal aturannya sudah jelas, Kata Yusri, IUP OP PT. BEP harus dicabut. Apalagi ternyata PT. BEP diduga telah melanggar ketentuan tentang kewajiban DMO. Sejak tahun 2020 hingga 2022. PT BEP menunggak kewajiban DMO sebesar 1.001.300,69 Ton. Berdasarkan ketentuan Pasal 188 Peraturan Pemerintah No: 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara perihal Pemberian Sanksi Administraif IUP OP PT. BEP dapat dicabut.

“Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak terdapat perintah dan/atau ketentuan, terhadap perusahaan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dapat diperbolehkan beroperasi kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP OP PT. BEP dapat dicabut, karena telah dinyatakan pailit,” tegasnya.

Lanjut Yusri, dengan asumsi rata-rata per metric ton mendapatkan margin sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan total jumlah RKAB sebanyak 9.345.882 metric ton, ER yang dibantu karibnya pria berinisial P ini berhasil meraup keuntungan yang tidak sah dari hasil kejahatan di sektor mafia tambang batubara di Kaltim sebesar Rp. 1.8 Triliun. 

“Dugaan korupsi PT. BEP terkait kredit macet Permata Group di Bank BRI Tbk, kini tengah disidik Dirtipikor Bareskrim Polri. Sebagian besar dana sebesar Rp1,8 Triliun yang berhasil dijarah diduga disetor,” terangnya.

“Imbalannya ER diberi kebebasan memakai kekuatan lembaga Satgassus Merah Putih guna mendukung praktik mafia tambang batubara yang dilakukannya bersama-sama P, termasuk dapat dipakai untuk menghajar perwira polisi sekalipun berpangkat Jenderal yang mengganggu bisnisnya di Kaltim,” pungkasnya.**