Medan Club Akan Dijadikan Gedung Satu Atap Pemprov Sumut Merupakan Penentangan UU Cagar Budaya
Photo : Bangunan Medan Club Jalan Kartini Kota Medan
Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media lahan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini Medan, yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Hal ini dinyatakan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Jaya Arjuna Pengamat Lingkungan mengatakan bahwa Lahan Medan Club akan Dijadikan Gedung Satu Atap Pemprov Sumut Merupakan Penentangan UU Cagar Budaya karena menurut dirinya Medan Club yang berada di Jalan Kartini ternasuk Cagar Budaya Kategori Bangunan sesuai dengan Keputusan Walikota Medan Nomor 433/28 K/X/2021 Tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan, Kamis (29/9/2022)
"Jadi apa dasar Edy Rahmayadi merubah peruntukan Medan Club dari Cagar Budaya menjadi Perkantoran Satu Atap," ungkapnya
Baca Juga :
Lanjut Jaya Arjuna mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan “Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya”
"Seharusnya Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara melaksanakan Amanah dari UU Cagar Budaya tersebut, bukan malah merubah Medan Club menjadi Kawasan Perkantoran Satu Atap," jelasnya
Isnen Fitri Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengatakan Dalam Undang - Undang Cagar Budaya di perkenankan untuk transfer kepemilikan, syaratnya diberitahukan kepada pemerintah, yang tidak boleh dirusak dan dihancurkan
"Medan Club adalah Cagar budaya kategorinya bangunan, Alih fungsi dibolehkan oleh Undang - undang, Pemprovsu jika mengembangkan harus mengikuti aturan dan panduan yg tertera dalam PP nomor 1 Tahun 2022 dan Permenpupr no 19 Tahun 2021, jika tidak, maka bisa dikategorikan melanggar UU," jelasnya
Pengurus Wilayah Sumatera Utara, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI Sumut) kecewa terhadap sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang memaksakan kehendak untuk membeli aset Medan Club sebesar Rp 457 miliar. Pasalnya saat ini kondisi perekonomian masyarakat belum stabil akibat diterjang pandemi covid-19.
KAMMI Sumut menilai tidak tepat dalam kondisi perekonomian seperti saat ini, Gubernur Edy memaksakan kehendak membeli Medan Club tersebut dengan memakai uang rakyat. Ini bukti bahwasanya Edy Rahmayadi tidak pro terhadap rakyat kecil," ujar Wakil Ketua Umum KAMMI Sumut, Anwar Ibrahim, Minggu (25/12/2022)
Anwar juga menyoroti keterangan Biro Umum Pemprovsu yang mengatakan pembelian Medan Club adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. Anwar menilai, pelayanan publik di era serba teknologi sekarang ini, seharusnya mampu melakukan banyak efesiensi tenaga kerja ataupun aset perkantoran.
"Kalau untuk sarana pelayanan publik, perbaiki saja moral dan etika para oknum pejabat di bawah pimpinan Anda Pak Gubernur. Ini zaman teknologi, semua harusnya bisa dilakukan lebih efisien dalam menjalankan roda pemerintahan melalui teknologi. Bukan dengan menambah aset yang tidak urgen dengan harga yang sangat mahal sekali," ujar Mantan Ketua Umum KAMMI Tanjung Balai tersebut.**







