Pengamat Lingkungan Ini Sebut Jual - Beli Medan Club Diduga Penentangan UU Cagar Budaya

Pengamat Lingkungan Ini Sebut Jual - Beli Medan Club Diduga Penentangan UU Cagar Budaya

Photo : Jaya Arjuna Pengamat Lingkungan Sumatera Utara

Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan alasannya membeli lahan Medan Club beralamat di Jalan Kartini Medan. Menurutnya, lahan itu sangat strategis memadukan untuk mengendalikan pusat Pemerintahan Sumut.

“Saya tegaskan, tidak ada sedikit pun tendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” kata Edy di Medan, Sabtu (24/12).

Mantan Pangkostrad ini menegesakan, saat ini beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Gubsu letaknya terpencar tidak satu atap dengan Kantor Gubernur.

Menurutnya, kondisi ini membuat perkantoran kurang padu, disebabkan letak kantor yang berjauhan. Maka perlu mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan provinsi harus dipadukan agar efektif.

Misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau satu atap,” ujarnya.

Edy menambahkan, apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang, maka akan sulit diperoleh lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubsu di Medan.

“Jadi kita (Pemprovsu) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulit kita nanti memperoleh lahan yang kompak berdampingan dengan Kantor Gubsu yang sekarang,” ungkapnya

Untuk mengantisipasi kebutuhan lahan Kantor Gubsu, kata Edy, ke depan dan kebetulan pihak perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprovsu, maka momentum ini wajar dipergunakan.

Edy menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan sudah dibeli oleh Pemprov Sumut akan dibangun Kantor Satu Atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat

Jaya Arjuna Pengamat Lingkungan mengatakan apabila alasan Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara Membeli 
Cagar budaya kategorinya bangunan Medan Club untuk Kantor Satu Atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat adalah bentuk penentangan terhadap UU Cagar Budaya, Kamis (29/12/2022)

"Medan Club adalah 
Cagar budaya kategorinya bangunan tidak boleh menghancurkan dan merubah bentuk peruntukannya, apalagi untuk perkantoran itu sama dengan Edy Rahmayadi melakukan penentangan terhadap UU Cagar Budaya," katanya

Isnen Fitri Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengatakan Dalam Undang - Undang Cagar Budaya di perkenankan untuk transfer kepemilikan, syaratnya diberitahukan kepada pemerintah, yang tidak tidak boleh dirusak dan dihancurkan

"Medan Club adalah Cagar budaya kategorinya bangunan, Alih fungsi dibolehkan oleh Undang - undang, pemprovsu jika mengembangkan harus mengikuti aturan dan panduan yg tertera dalam PP nomor 1 Tahun 2022 dan Permenpupr no 19 Tahun 2021, jika tidak, maka bisa dikateogrikan melanggar UU," jelasnya

Sebelumnya Medan Club yang berada di Jalan Kartini ternasuk Cagar Budaya Kategori Bangunan sesuai dengan Keputusan Walikota Medan Nomor 433/28 K/X/2021 Tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan.**