Jadi Tersangka Dokter di Batam Bebas Praktek

Jadi Tersangka Dokter di Batam Bebas Praktek

Kabar Tanjungpinang - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudhyana mengaku tidak bisa berbuat banyak pada tersangka kasus penganiayaan bidan, dr. Yusrizal Saputra yang masih aktif bertugas di RSUP Kepri.

Yusrizal sendiri terseret kasus hukum atas tindakannya melakukan 56 suntikan tanpa izin di tubuh seorang bidan, yang berakibat sang bidang tidak sadarkan diri, yang berujung kepada laporan polisi oleh seorang bidan bernama Wati.

Insiden Wati pingsan saat di rumahnya, dan Yusrizal melakukan tindakan medis yang terindikasi janggal, korban Wati tak terima tubuhnya dipenuhi bekas jarum suntik usai siuman.

Saat itu Wati memang diminta Yusrizal saat itu ke rumahnya membantu aktivitas kedokteran yang ia lakukan. Kebetulanmereka memang saling kenal karena sama-sama bertugas di sebuah klinik bersalin di Tanjungpinang.

Pasca-penetapan Yusrizal sebagai tersangka oleh Polisi hingga melimpahkan berkas penyidikannya di kejaksaan, belum membeberkan kondisi psikologis Yusrizal, namun  Yusrizal masih bertugas sebagai dokter spesialis kandungan di RSUP Kepri.

Walau begitu selama enam bulan penyidikan, tersangka Yusrizal tidak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor dan hingga kini tahanan kota, bahkan yang lebih anehnya Yusrizal masih bekerja seperti biasa walau kejiwaan sang dokter belum diungkap Polisi. 

Hingga saat ini selaku Kadis Tjetjep Yudhyana sendiri pun belum mengetahui apa motif dibalik kasus itu, sebab sebanyak tiga kali pihaknya melayangkan surat pemanggilan tersangka Yusrizal Saputra, dia tidak mau datang.

Kuasa hukum tersangka, Andi M Nasrun, dikonfirmasi Batam news, mengaku sejak kliennya tersandung hukum, kliennya tetap bertugas di RSUP Kepri, bahkan harus bekerja sampai larut malam hingga lembur.**