Keberadaan Gang Famili Hilang Di Atas Lahan RS Regina Maris Medan, Seklur Sei Mati : Dulu Ada Gang Di Situ

Keberadaan Gang Famili Hilang Di Atas Lahan RS Regina Maris Medan, Seklur Sei Mati : Dulu Ada Gang Di Situ

Photo : Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2035, Peta Rencana Pola Ruang dan Zonasi Kecamatan Medan Maimun terdapat ada Gang Famili di Jalan Brigjend. Katamso Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Sumatera Utara.

Medan - Di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2035, Peta Rencana Pola Ruang dan Zonasi Kecamatan Medan Maimun terdapat ada Gang Famili di Jalan Brigjend. Katamso Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil amatan awak media gang famili tersebut hilang dan diatas tanah tersebut berada bangunan RS Regina Maris.

Chery Sekretaris Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun membenarkan bahwa dulu ada gang famili, setiap pemilu juga masih terdaftar gang famili bahkan ada KTP warga yang beralamat gang famili, Rabu (28/12/2022)

"Ya bang, dulu ada gang famili sekarang gang itu gak ada lagi," ungkapnya

Sebelumnya di beritakan, keberadaan bangunan RS Regina Maris yang berada di Jalan Brigjend. Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Sumatera Utara berdampak pada warga sekitar.

Nurhasanah Warga Sekitar yang berada di Gang Kasih berdindingan langsung dengan Bangunan RS Regina Maris mengatakan bahwa setiap hujan dirinya takut rumahnya kebanjiran, Rabu (28/12/2022)

"Kalau hujan, air keluar dari keramik rumah, masuk kedalam rumah bahkan depan rumah kami semen agar air tak masuk dari luar." ungkapnya

Dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya bangunan RS Regina Maris banjir makin parah

"Saat Paku bumi di RS Regina maris rumah saya retak retak, kalau banjir rumah saya langsung banjir, keberadaan rumah sakit sangat berdampak kepada tempat tinggal kami," katanya dengan nada sedih

Dirinya mengatakan bahwa dampak keberadaan bangunan RS Regina Maris ke tempat tinggal warga sudah dirinya laporkan Hal ini saya sudah laporkan ke pihak Kelurahan Sei Mati dan pihak Rumah Sakit serta langsung ke IG Walikota

"Apa yang saya alami akibat dari bangunan RS Regina Maris sudah pernah di bahas di Komisi 4 DPRD Kota Medan namunan bangunan tetap berjalan, dan saya juga sudah kirim ke IG ke pak Wali bang," pungkasnya

Yayasan Citra Keadilan menggugat Rumah Sakit Regina Maris Medan ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan diajukan terkait  dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Rumah Sakit tersebut yang diduga bermasalah. 

Dalam keterangannya, Kuasa hukum Penggugat Muhammad Salim SH dan Ramlan Damanik, SH dari kantor hukum RSR & Rekan menduga bahwa pembangunan RS Regina Maris tersebut tidak memiliki AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bangunan tanpa memiliki AMDAL yang wajib AMDAL konsekuensi hukumnya setiap perijinan menjadi batal demi hukum termasuk SIMB dan bangunan wajib di bongkar sebagaimana diatur dalam Pasal 22, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 71 s/d Pasal 75, Pasal 76 s/d Pasal 82 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun terbukti baik Tergugat tidak 
melaksanakan perintah UU tersebut, sehingga perbuatan Tergugat dapat diqualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bahwa perlu dijelaskan, AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang di dalamnya berisi tentang kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, dasar hukum atas AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin lingkungan atas 
perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Jo. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

"Gugatan sudah pada tahap mendengar keterangan saksi fakta dari aktifis lingkungan," pungkasnya, Minggu (18/12/2022).**