Sengketa Lahan
Kedatangan Kapolres Siak Kata Warga Sangat Menyejukkan, AKBP Ronald Sumaja; Suasana Tetap Kondusif
Kabar Siak - Pasca dibacakan constatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak (PN) Siak 12 Desember 2022 lalu, ada perwakilan PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendatangi lokasi kebun warga di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau untuk menduduki lahan milik warga yang sah sudah bersertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Selasa (27/12/22).
Bermodalkan surat hasil constatering dan eksekusi PN Siak tiga lembar dan tidak membawa bukti-bukti surat kepemilikan lahan atau tidak membawa legal standing yang dilakukan itulah pihak PT DSI membawa sekuriti outsourcing dari Pekanbaru, tentunya pendudukan ini ditentang warga.
Pendudukan lahan ini menurut utusan pemilik lahan yang sah bersertifikat itu H Dasrin, Deswan Effendi, ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan perwakilan PT DSI tersebut kelahan tersebut.
Kedatangan mereka kata Deswan diduga mencoba masuk untuk mencegah panen buah sawit. “Bermodalkan surat pengadilan itulah dasar mereka untuk masuk”.
“Tujuannya masuk Selasa pagi tadi untuk membikin basecamp mereka di dalam kebun warga yang sudah bersertifikat ini," kata Deswan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (28/12/22) sekira jam 15.00 Wib.
Dijelaskan Deswan, PT DSI datang dengan membawa sekuriti outsourcing dari Pekanbaru itu mendapat penolakan lantaran lahan yang akan diduduki itu adalah lahan milik masyarakat yang sudah bersertifikat hak milik (SHM).
“Kedatangan pihak utusan PT DSI ini hanya membawa surat hasil constatering dan eksekusi PN Siak tiga lembar, tapi tidak membawa bukti-bukti surat kepemilikan lahan atau tidak membawa legal standing,” katanya.
Beruntung kata Deswan tak lama berselang Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja bersama jajaran datang ke lokasi untuk mediasi, kedatangan beliau. Dikatakan warga kedatangan Kapolres itu sangat menyejukkan, sehingga tidak terjadi salah paham.
"Kapolres minta kedua belah pihak sama-sama mundur, karena katanya Pak Kapolres sudah menghubungi Direktur PT DSI dan penasihat hukumnya (PH) juga PH dari PT Karya Dayun atau yang dari masyarakat. Mereka rencana nya mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini dulu dan kami dibubarkan dan disuruh balik ke tempat masing-masing," ujarnya.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi wartawan (detakindonesia) membenarkan pihak utusan PT DSI turun ke lahan warga Dayun yang dibacakan constatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak 12 Desember 2022 lalu.
Menurut Kapolres, pasca eksekusi dilakukan, PT DSI yang berhak atas lahan tersebut mencoba masuk untuk mencegah panen buah sawit dari pihak PT Karya Dayun.
Di sisi lain ujar Ronald, pihak PT Karya Dayun atau lahan atas nama Dasrin Nasution merasa masih memiliki SHM yang belum dibatalkan pihak berwenang," kata Ronald.
Ia menjelaskan, saat dirinya datang ke lokasi Selasa pagi tadi (27/12/2022), suasana tetap kondusif dan masing-masing pihak dapat menahan diri.
"Tidak ada keributan, dan dengan imbauan akhirnya masing - masing pihak mampu menahan diri dan bubar," pungkas.**
Video Terkait :