Rencana Pendudukan Lahan Warga Bersertifikat Oleh PT DSI Gagal, Beruntung Kapolres Siak Hadir
Kabar Siak - Bermodalkan surat hasil constatering dan eksekusi PN Siak tiga lembar, dan tidak membawa bukti-bukti surat kepemilikan lahan atau tidak membawa legal standing, perwakilan PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendatangi lokasi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau, untuk menduduki lahan seluas 1.300 hektare, lahan milik warga yang sah sudah bersertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Selasa (27/12/22).
Bahkan tragisnya menurut Ketua DPP LSM Perisai, Riau, Sunardi SH, PT DSI, dalam menyikapi pendudukan dengan membawa sekuriti outsourcing dari Pekanbaru tersebut dikabarkan perusahaan itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Jadi kami berpendapat bahwa pihak PT DSI tidak perlulah memaksakan kehendak dengan cara-cara arogan,” kata Sunardi, Rabu (28/12/22) usai mendengar ada utusan PT DSI ingin menduduki lahan seluas 1.300 hektare, lahan milik warga yang sah itu.
Menurut Sunardi SH, PT DSI seharusnya memahami bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun, namun di lokasi itu ada lahan bersertifikat milik perorangan.
"Sekali lagi saya ingatkan bahwa pihak PT DSI itu janganlah arogan karena di situ ada aturan hukum yang harus ditaati. Kalau misalnya pihak PT DSI itu keberatan terhadap sertifikat milik warga, lakukanlah gugatan, tidak harus berbuat yang tidak pas dalam aturan hukum," ujar Sunardi.
Sunardi meminta kepada oknum-oknum yang disewa oleh PT DSI agar menahan diri, meskipun PT DSI menang dalam constatering dan eksekusi yang dilakukan pada Senin lalu (12/12/22).
"Yang dieksekusi itu salah, milik siapa? Itu ada sertifikat, sekarang yang dieksekusi itu milik siapa, kan harus jelas. Tidak ada sertifikat di situ yang dibatalkan dalam eksekusi. Kecuali kalau dalam berita acara eksekusi itu ada sertifikat nomor sekian atas nama siapa itu baru benar. Ini kan tidak ada," tegas Sunardi SH.
Beruntung Satu jam kemudian, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja bersama jajaran datang ke lokasi untuk mediasi, Kapolres minta kedua belah pihak sama-sama mundur.
Pengacara PT DSI Suharmansyah SH MH, Ali Tanoto alias Asun ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang satu.**
Video Terkait :