Sidang Ditunda! Kalna Siregar Duga EHW Personil Polsek Kubu Takut Hadapi Praperadilan 05

Sidang Ditunda! Kalna Siregar Duga EHW Personil Polsek Kubu Takut Hadapi Praperadilan 05

Rohil - Kalna Surya Siregar selaku Kuasa Hukum Kamalul Alias Ilul Bin Kamal menduga oknum Personil Polsek Kubu inisial EHW takut menghadiri sidang praperadilan perdana.

Hal ini terbuktikan dengan adanya surat pemberitahuan tidak dapat menghadiri sidang yang dikirimkan Polsek Kubu Resor Rokan Hilir tertanggal 27/12 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Padahal hari ini Selasa, 27 Desember 2022 pukul 10.00 WIB merupakan sidang pertama perkara praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.RHL.

Kalna melanjutkan, anehnya hari ini memasukkan surat penundaan sidang bisa, namun menghadiri sidang kok malah tidak bisa. Berarti pernyataan EHW yang pada pokoknya mengatakan "hebat kau ya menurunkan si Kalna menggugat praperadilan", "kami lihatlah sampai mana kehebatan Pengacaramu, kami akan layani sampai kemanapun" menurut Ketua LBH Mahatva merupakan ucapan ngawur bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian karena kami dilahirkan, dididik, dan dibesarkan untuk selalu menghargai orang, maka surat Nomor B/214/XII/2022/Reskrim tanggal 27 Desember 2022 yang menjadi dasar bagi Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menunda Sidang Praperadilan 05 ke hari Jum'at tanggal 6 Januari 2023 harus pula kami hormati. Jelasnya dihadapan awak media Selasa 27 Desember 2022.

Yang jelas kita lihat saja nanti sampai akhir Sidang Praperadilan 05 ini, apabila EHW tidak juga menghadiri sidang, maka patut diduga EHW kembali melakukan pelanggaran Kode Etik Polri, dan tentunya akan kembali kami laporkan yang bersangkutan ke Irwasum Polri, Irwasda Polda Riau, Kapolres Rokan Hilir, dan Sipropam Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penindakan sesuai PERPOL 7/2022. Tutup Kalna Surya Siregar.