Dua Buronan Pencuri Walet di Banjarmasin Ditangkap

Dua Buronan Pencuri Walet di Banjarmasin Ditangkap

Kabar Kriminal - Satpolairud Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pelaku yang masuk DPO Polres Kapuas bernama Sopiani alias Usup dan Supian berhasil ditangkap Unit Gakkum.

Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Pol Selamat Riyadi, mengaku keduanya masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini saat Usup dan Supian bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan air tawar yang biasa sandardi Pelabuhan Ikan jalan RK ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

"Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (2/4/19) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita saat berada di Pesisir Sungai Martapura," katanya. 

Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku langsung digiring ke kantor Satpolairud Polresta Banjarmasin, guna dilakukan pemeriksaan.

"Karena kami sifatnya hanya membantu jadi kedua pelaku diserahkan ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya.**