Jemaah Masjid Taqwa Salam Bantah Tudingan Ir. Zulkifli AM Menahan Aset  Masjid 

Jemaah Masjid Taqwa Salam Bantah Tudingan Ir. Zulkifli AM Menahan Aset  Masjid 

Photo : Jemaah Masjid Taqwa Salam. 

Medan - Sehubungan dengan pemberitaan di media massa baik media cetak maupun media online beberapa waktu lalu,  puluhan Anggota dan Jemaah Masjid Taqwa Salam, Ranting Muhammadiyah Salam Cabang Tegal Sari II meneriakkan takbir di depan masjid yang berada di Jalan Bromo Ujung Gang Salam No. 26 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai sambil memegang spanduk yang berbunyi: 

" Kami Jemaah Masjid Taqwa Salam (Anggota dan Simpatisan Ranting Muhammadiyah Salam)  menyatakan mulai tanggal 22 Desember 2022 tidak lagi mengakui Ir. Zulkifli, AM. sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Salam 

"Kami mencabut dukungan kepada Ir. Zulkifli, AM."

Salah seorang jemaah kemudian membacakan pernyataan sikap yang di tandatangani oleh Jamaah Masjid Taqwa Salam (Anggota dan Simpatisan Ranting Muhammadiyah Salam), Minggu (25/12/2022)

Ini sebuah pembunuhan caracter dan fitnah yang sangat keji dan secara umum sudah mempermalukan organisasi Muhammadiyah yang seharusnya hal ini tidak menjadi konsumsi publik, namun oleh sang oknum ketua seakan menutupi sebuah skenario by design serta pengalihan isu yang hari ini menjadi pertanyaan besar dari jemaah mesjid salam terkait dana infak / kas mesjid yang di alihkan tanpa ada musyawarah dengan jajaran pengurus ranting Muhammadiyah mesjid salam.
 
Adapun Pernyataan sikap anggota Ranting Muhammadiyah Salam dan  jamaah Mesjid Taqwa Salam itu adalah:

1. Kami anggota Muhammadiyah dan jamaah Masjid Taqwa Salam menyatakan bahwa tertanggal 22 Desember 2022 TIDAK LAGI MENGAKUI Ir. Zulkifli AM. sebagai ketua pimpinan Ranting Muhammadiyah Salam. 

2. Bahwa saudara Ir. Zulkifli, AM. dengan sengaja dan dalam keadaan sadar telah melakukan tindakan tindakan yang menjurus pada pelanggaran AD/ART. organisasi serta mempermalukan organisasi secara umum ke Publik terkait permasalahan di dalam organisasi yang seharusnya di lakukan tabbayun / musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan internal di Ranting Muhammadiyah dan masjid Taqwa Salam.

3. Bahwa tidak benar adanya tindakan tindakan menahan aset mesjid Taqwa Salam yang di beritakan melalui beberapa media cetak terbitan Medan, yang ada keributan terjadi ketika jamaah mempertanyakan kas mesjid Taqwa Salam kepada Ir. Zulkifli, AM. yang tidak dapat di pertanggung jawabkan secara baik olehnya karena melakukan pengambilan uang kas dengan mengangkat pengurus yang baru yang seide dengannya dan memberhentikan pengurus yang lama yang dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Ranting yang sah. 

4. Bahwa pemberhentian dan pemecatan terhadap pengurus terutama Bendahara Ranting Muhammadiyah Salam / Masjid Taqwa Salam di duga tanpa melalui mekanisme AD/ART. organisasi karena dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan pengurus yg dipilih oleh anggota ranting tersebut. 

5. Bahwa peralihan uang kas mesjid dari bendahara mesjid Taqwa Salam H. Gusni Zanil sesuai SK. yang beliau pegang sampai saat ini sebagai Bendahara tanpa pemberitahuan sedikitpun dan di duga dilakukan untuk menutupi dana-dana yang selama ini di gunakan oleh Ir. Zulkifli, AM. yang tidak dapat di pertanggungjawabkannya secara organisasi. Padahal pembukaan rekening Ranting Muhammadiyah Salam / Masjid Taqwa Salam dilakukan secara bersama-sama sebelumnya oleh Ir. Zulkifli. AM. dan H.Gusni Zanil sesuai instruksi PDM. Kota Medan.
 
6. Bahwa tidak benar adanya provokasi terhadap anggota dan jamaah Mesjid Taqwa Salam yang di lakukan oleh H. Gusni Zanil maupun marbot masjid, namun yang terjadi jamaah secara spontanitas  mempertanyakan uang kas mesjid yg sudah tidak ada lagi di dalam rekening bersama yg sudah dibuka sebelumnya dan adanya pertukaran marbot mesjid Taqwa Salam tanpa melalui proses musyawarah dan mufakat yang seharusnya dilakukan sesuai aturan organisasi. Akan tetapi langsung direspon oleh Ir. Zulkifli, AM. dan kawan-kawanya dengan penuh emosi dan salah seorang dari mereka sempat melayangkan pukulan terhadap salah seorang jemaah mesjid Taqwa Salam.

6. Bahwa kami meminta agar PCM Tegal Sari II. dan PDM. Kota Medan serta PWM. Sumatera Utara menyikapi hal ini dengan penuh tanggung jawab dan menghukum serta memecat Ir. Zulkifli, AM. selaku ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Salam dan memecat yang bersangkutan sebagai anggota Muhammadiyah karena telah membawa permasalahan ini ke publik yang sejak awal sudah dilarang oleh PDM. Kota Medan, sehingga akibatnya timbul stigma dan opini yang tidak baik /negatif di kalangan umum maupun di dalam organisasi Muhammadiyah sendiri akibat tingkah lakunya.

7. Meminta kepada PCM Tegal Sari II. dan PDM. Kota Medan untuk  merehabilitasi nama baik H. Gusni Zanil sebagai anggota Muhammadiyah maupun bendahara PRM. Salam yang sah karena yang bersangkutan telah di dizolimi. Apa yang dilakukan secara diam-diam oleh Ir. Zulkifli, AM. untuk memberhentikan beliau dan pengurus lainnya bertentangan dengan AD/ART organisasi Muhammadiyah. 

8. Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Ir. Zulkifli, AM. ini tetap dilegalkan maka hal itu akan menjadi ancaman serius kepada organisasi Muhammadiyah maupun organisasi lainnya, sebab bila ada itikad tidak baik ingin menguasai keuangan organisasi maka dengan mudah bisa dilakukan pengambilan/ pembobolan uang kas organisasi tersebut  cukup dengan cara mengangkat pengurus yang seide dengan ketuanya dan memberhentikan pengurus yg tidak seide tanpa melalui proses dan mekanisme organisasi yang seharusnya. 

"Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan harapan agar Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegal Sari II dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara dapat menindak lanjutinya dengan penuh tanggung jawab dengan cara mencopot dan mencabut keanggota yang bersangkutan," ungkap anggota dan jamaah masjid dalam pernyataan sikapnya. 

Selanjutnya mereka mengatakan bahwa sebagai kader Muhammadiyah harus memiliki sikap sesuai Motto Muhammadiyah dari Kiyai Haji Ahmad Dahlan:

"Hidup-hidupilah Muhammadiyah dan jangan cari hidup di Muhammadiyah," pungkas mereka.**