Implementasi Etika Pejabat Publik di Kantor Nagari Lembah Melintang, Pasbar

Implementasi Etika Pejabat Publik di Kantor Nagari Lembah Melintang, Pasbar

Kabar Pendidikan - Secara umum istilah implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pelaksanaan atau penerapan. Istilah implementasi biasanya dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu.

Dan Pengertian Etika itu adalah nilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun kelompok, dalam mengatur tindakan atau perilaku.

Bisa kita lihat dimana hampir 20 tahun yang lalu di Republik Indonesia dinilai sudah terjadi krisis kepemimpinan, dalam arti kata langkanya pemimpin yang betul-betul membawa aspirasi rakyat banyak.

Kemudian sejak penghujung abad 20 yang lalu krisis kepemimpinan itu bertambah lagi dengan penilaian bahwa telah terjadi krisis kepercayaan sehingga masyarakat banyak bertindak sendiri karena tidak percaya lagi akan sikap dan perilaku pemerintah dan pejabat-pejabatnya.

Akhir-akhir ini Indonesia menghadapi situasi yang lebih memprihatinkan lagi, karena disamping itu telah terjadi krisis kepemimpinan bangsa dan krisis kepercayaan kepada pemerintah, terjadi pula krisis kepribadian bangsa, berbagai kasus yang memberikan indikasi bahwa bangsa Indonesia ini sudah kehilangan sopan santun, rasa kekeluargaan, rasa persatuan, harga diri, dan sifat jujur, sehingga muncullah istilah atau sebutan "kebohongan publik".

Beberapa perilaku dan perbuatan tidak baik atau tidak etis dari para aparatur atau pejabat publik sebenarnya tidak akan terjadi apabila para pejabat publik menerapkan atau mengimplementasi dengan sungguh-sungguh dan benar etika yang berlaku bagi aparatur pemerintah atau pejabat publik.

Karena sebagaimana diketahui bahwa etika aparatur atau pejabat publik merupakan ketentuan-ketentuan atau standar-standar yang mengatur perilaku moral para aparatur/pejabat publik.

Etika aparatur/pejabat publik berisi ajaran-ajaran moral dan asas-asas kelakuan yang baik bagi segenap aparatur dan pejabat publik dalam menunaikan tugas dan melakukan tindakan jabatannya.

Etika pejabat publik memberikan berbagai asas etis, ukuran baku, pedoman perilaku dan kebajikan moral yang dapat diterapkan oleh setiap aparatur/pejabat public di dalam melaksanakan tugas.

Dengan adanya beberapa peraturan yang berhubungan dengan etika pejabat publik tersebut maka seharusnya tidak ada lagi perilaku atau perbuatan para aparatur pemerintah umumnya dan khususnya pejabat publik yang tidak sesuai dengan nilai etika pejabat publik.

Namun dari hasil pengamatan yang dilakukan masih dapat dilihat atau dijumpai adanya perilaku dan perbuatan para pejabat yang kurang/tidak baik yang dapat mengindikasikan belum maksimalnya implementasi etika pejabat publik, seperti “kurang cermat dan kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya, kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan/menyelesaikan tugasnya secara tepat dan cepat, kurang efisien dan efektif dalam menggunakan fasilitas kerja, kurang tanggap, cepat, tepat dan akurat dalam memberikan layanan kepada masyarakat, kurang patuh terhadap standar operasional dan tata kerja, kurang taat dan patuh terhadap kebijakan dan perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang dan atasan, dan perilaku atau tindakan kurang baik lainnya yang kurang sesuai dengan norma-norma atau standar-standar etika pejabat publik”.

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya etika pejabat publik merupakan bagian dari etika administrasi publik. tika administrasi publik merupakan bidang pengetahuan tentang ajaran-ajaran moral dan asas- asas kelakuan atau perilaku yang baik bagi para pejabat publik dalam menunaikan tugas pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya.

Etika administrasi publik memberikan berbagai asas etis, ukuran baku, pedoman perilaku, dan kebajikan moral yang dapat diterapkan oleh setiap pejabat publik guna terselenggaranya tugas-tugas pemerintah yang baik bagi kepentingan publik.

Etika administrasi publik berusaha menentukan norma-norma mengenai yang seharusnya dilakukan pejabat publik dalam melaksanakan fungsinya dan memegang jabatannya (kumorotomo, 2000; Widjaja, 2003).

Etika administrasi public juga bernakna sebagai filsafat dan "professional standards" (kode etik atau etika pejabat public), atau moral atau "right rules of conduct" (aturan berperilaku yang benar) yang harus dipatuhi oleh administrator publik atau aparatur pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik (Denhardt dalam Keban, 2008).

Etika jabatan dalam administrasi publik mempunyai dua fungsi, yaitu:

  1. Pertama , sebagai pedoman, acuan, referensi bagi pejabat administrasi publik dalam menjalankan tugas dan jabatan dalam organisasi tadi dinilai baik, terpuji dan tidak tercela.
  2.  Kedua, sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku dan tindakan pejabat publik dinilai baik, tidak tercela terpuji (Widjaja, 2003).

Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan etika (kode etik dank ode perilaku) yang berlaku bagi pejabat publik (ASN) dimaksudkan agar pegawai ASN :

1) Melaksanakan tugas dengan jujur, tanggung jawab , dan berintegritas tinggi

2) Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin

3) Melayani dengan sikap hormat, santun, dan tata tekanan

4) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

5) Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan

6) Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara

7) Menggunakan kekayaan dan barang negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

8) Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas

9) Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan

10) Tidak menggunkan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat dan mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk urusan lain.

11) Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

12) Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Dalam pengamatan ini ditemukan bahwa para pejabat publik di Kantor Kelurahan Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) (para asisten, para kepala bagian, dan para kepala sub bagian) sudah dapat mengimplementasi etika pejabat publik dengan cukup baik dilihat dari dimensi-dimensi etika yang dipakai melihat implementasi etika pejabat publik yang diamati , yaitu :

(1) sikap/perilaku pejabat publik melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) sikap/perilaku pejabat publik melaksanakan tugas dengan jujur, tanggung jawab, dan integritas tinggi;

(3) sikap/perilaku pejabat publik melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin;

(4) sikap/perilaku pejabat publik melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang;

(5) sikap/perilaku pejabat publik mematuhi dan mentaati standar operasional prosedur dan tata kerja;

(6) sikap/perilaku pejabat publik menjalin kerjasama secara kooperatif dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;

(7) sikap/perilaku tanggap, terbuka dan akurat dan tepat waktu melaksanakan dan menyelesaikan tugas;

(8) sikap/perilaku hormat, sopan, dan tanpa tekanan dalam melaksanakan pelayanan masyarakat;

(9) sikap/perilaku pejabat publik menggunakan kekayaan dan barang Negara serta sumberdaya organisasi secara bertanggung jawab, efisien dan efektif;

(10)sikap/perilaku pejabat publik menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;

(11)sikap/perilaku pejabat publik membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; dan

(12)sikap/perilaku pejabat publik mengembangkan kompetensi dan pemikiran kreatif dan inovatif dalam pelaksanaan tugas.

Hasil pembahasan tersebut dapat menunjukkan bahwa ketaatan dan kepatuhan yang cukup baik dari para pejabat publik atau para pejabat struktural di Kantor Kelurahan Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat terhadap kode etik dan kode perilaku yang berlaku bagi segenap pejabat publi k yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.**

Oleh ; Siti Nurfaiza (Mahasiswi UIN Suska Riau).