JPKP Sumut Siap Gerakkan People Power Kepung Kantor Gubsu Tolak Pemprovsu Beli Medan Club

JPKP Sumut Siap Gerakkan People Power Kepung Kantor Gubsu Tolak Pemprovsu Beli Medan Club

Photo : Nico Nadeak, Ketua DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara,

Medan - Penolakan Elemen Masyarakat masih terus bergulir kali ini dari Nicodemus Roger Nadeak yang biasa di panggil Nico Nadeak, Ketua DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara, Jum'at (23/12/2022) 

Nico Nadeak mengatakan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa alasan.

Alasan Penolakan tersebut karena Medan Club merupakan Cagar Budaya yang tidak dapat diperjual belikan, apalagi warkah pembuatan SHGB Medan Club perlu dipertanyakan

"Medan Club itu cagar budaya dan masih ada persoalan tentang alas haknya, Kenapa Pemprovsu terburu nafsu membeli Medan Club," ungkapanya

Dirinya juga mengatakan bahwa dimasa pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19, disaat keadaan ekonomi masyarakat Sumatera Utara masih sulit, kurang elok rasanya Pemprov Sumatera Utara membeli Medan Club dengan nilai harga fantastis, disamping itu juga saat ini masih banyak fasilitas infrastruktur di Sumatera Utara yang sangat perlu perhatian demi menunjang peningkatan ekonomi masyarakat di daerah - daerah di wilayah Sumatera Utara dan masih banyak nya masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan yang perlu perhatian pemerintah Provinsi Sumatera Utara

"Kita Minta Gubsu batalkan Jual Beli Medan Club, apabila tetap di paksakan, maka JPKP Sumut Siap Gerakkan People Power Kepung Kantor Gubsu untuk melakukan unjuk rasa," ujarnya

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Komisi C DPRD Sumut dengan tegas menolak usulan Pemprov Sumut yang menganggarkan Rp 600 miliar membeli aset kawasan heritage Medan Club yang berada di Jalan Kartini Medan, karena tidak ada urgensinya membeli areal eks kolonial Belanda tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi C DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB, Jumadi, HM Subandi, Dedy Iskandar, Zeira Salim Ritonga, Kuat Surbakti dan H Wagirin Arman kepada wartawan, Kamis (4/8) di DPRD Sumut seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Plt Kabiro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli.

Penolakan tersebut disampaikan Komisi C, setelah mendengar paparan Plt Biro Umum Zulkifli yang menyebutkan, Pemprov Sumut berencana untuk membeli asset Medan Club yang akan digunakan untuk perluasan kawasan parkir kantor Gubernur Sumut.

Anggaran sebesar Rp600 miliar untuk membeli asset Medan Club seluas 1,4 hektare tersebut diklaim sudah dibahas oleh Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, sehingga diajukan ke lembaga legislatif untuk disetujui melalui dua tahapan APBD 2022 dan 2023.

Menyikapi hal itu, Poaradda Nababan menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi C menolak usulan penganggaran tersebut, karena tidak melihat urgensinya.

Apalagi disebutkan salah satu kegunaannya untuk perluasan parkir kantor Gubernur Sumut.

"Pemprov Sumut seharusnya konsen dengan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan melalui proyek tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun. Jangan kita justeru buang-buang anggaran untuk hal-hal yang tidak begitu penting," tegasnya.

Sementara itu, HM Subandi juga mengingatkan Pemprov Sumut untuk berhati-hati membeli aset Medan Club yang masuk dalam kawasan heritage (warisan sejarah), karena bisa muncul gugatan dari masyarakat.

"Jangan sampai terulang kasus Kolam Raya Medan yang dibeli Pemko Medan yang akhirnya berujung ke pengadilan, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, harus dikembalikan ke pihak Sultan Deli selaku pemilik asli," ujarnya.

Subandi juga membantah bahwa Komisi C sebelumnya sudah membahas anggaran pembelian Medan Club tersebut.

"Komisi C tidak pernah ada membahas pengalokasian anggaran di APBD 2021 untuk membeli aset Medan Club, kalau direncanakan memang ada. Tapi kok kini masuk di usulan APBD 2022 pula, kapan membahasnya," sebutnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala BPKAD Sumut Ismail Sinaga kepada wartawan membenarkan pihaknya sudah pernah mengusulkan anggaran Rp600 miliar di APBD Sumut 2022, untuk dialokasikan membeli Medan Club

Semua sudah direncanakan, manalah kita berani mengusul-ngusulkan begitu aja," pungkasnya.**